Menurut Karen jaksa penuntut umum terkesan memilah bukti yang diajukan ke persidangan. Salah satunya ialah soal keputusan melakukan pelepasan (withdrawal) participating interest (PI) 10 persen dari Blok BMG.
Saksi kasus akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) dalam korupsi pertamina untuk terdakwa mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan menyatakan akuisisi Blok BMG Adalah Keputusan Tertinggi Perusahaan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan yang diajukan penasehat hukum eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina.
JPU menghadirkan akuntan dari Kantor Akuntan Publik Soewarno Bono Jatmiko sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Pertamina dengan terdakwa mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab nota keberatan yang diajukan penasehat hukum eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Pertamina.
Kuasa hukum eks Direktur Pertamina Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo menyebutkan kasus yang dilakukan kliennya adalah aksi korporasi biasa dan bukan perkara pidana.
Karen Agustiawan didakwa telah memperkaya orang lain atau korporasi dalam upaya investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) dan kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan itu.