tirto.id - Mantan Komisaris PT Pertamina Persero Gita Wirjawan memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) dengan terdakwa eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (9/5/2019).
Gita menuturkan, Karen pernah melakukan pertemuan dengan dua komisaris Pertamina saat itu, Humayun Boscha dan Umar Said. Karen mengatakan, penawaran terhadap participating interest Blok BMG tidak diniatkan untuk akuisisi (menang) melainkan hanya untuk meningkatkan SDM Pertamina.
"Bidding bukan untuk akuisisi itu memang disampaikan Pak Humayun dan Umar Said yang hadir dalam rapat komisaris, tapi pemahaman bidding hanya untuk belajar, bukan untuk akuisisi itu dari siapa?" tanya Jaksa kepada Gita.
"Ibu Dirut, Ibu Karen yang disampaikan melalui Pak Humayun dan Pak Umar Said," jawab Gita.
Dua komisaris itu lantas menyampaikan hal itu di rapat Dewan Komisaris pada 30 April 2009. Karena itulah, Dewan Komisaris akhirnya menyetujui bidding blok BMG yang dituangkan dalam memorandum No.174/K/DK/2009 tertanggal 30 April 2009 perihal Usulan Investasi Non-Rutin Project Diamond.
Namun, di kemudian hari, Karen membantah jika ia meminta bidding hanya untuk melatih SDM Pertamina. Ia katakan, ketika direksi hendak melakukan bidding, maka yang tujuannya ialah untuk menang (akuisisi).
Gita pun mengakui adanya perbedaan persepsi soal bidding Blok BMG. Karenanya, setelah perjanjian transaksi ditandatangani, dewan komisaris mengadakan rapat yang salah satunya merekomendasikan untuk mencari akar penyebab miskomunikasi tersebut.
"Sangat jelas telah terjadi perbedaan persepsi mengenai diksi kata bidding," kata Gita kepada jaksa.
Bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan didakwa telah memperkaya orang lain atau korporasi dalam upaya investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG). Dalam hal ini, pihak lain yang dimaksud adalah PT Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd).
Atas perbuatannya, Karen didakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri