Menuju konten utama

Kata Karen di Pengadilan: Saya Tak Tahu Letak Kesalahan Saya

Karen Agustiawan didakwa telah memperkaya orang lain atau korporasi dalam upaya investasi di Blok Basker Manta Gummy.

Kata Karen di Pengadilan: Saya Tak Tahu Letak Kesalahan Saya
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen G Agustiawan (tengah) saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/1/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengaku tidak mengetahui letak kesalahannya hingga ia harus berhadapan dengan meja hijau. Sebab, menurut Karen, yang ia lakukan hanya aksi korporasi biasa.

"Saya sampai hari ini tidak tahu salah saya di mana, apalagi selama saya memimpin Pertamina bisa dikenal di dunia internasional," kata Karen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019).

Menurut Karen, apa yang ia lakukan terkait dengan upaya akuisisi Blok Basker Manta Gummy yang berlokasi di Australia adalah aksi korporasi. Menurutnya, pemerintah harus mendukung aksi korporasi demi mendukung keberlangsungan Pertamina itu sendiri.

Karen pun mengaku sudah menyiapkan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Mantan dosen di Universitas Harvard Amerika Serikat ini pun berharap ia bisa mendapat keadilan.

"Jadi saya minta doanya saja, supaya kebenaran ini keadilan ini akan terbuka. Biar keadilan itu muncul walaupun langit akan runtuh," katanya.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan didakwa telah memperkaya orang lain atau korporasi dalam upaya investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG). Tindakan itu diduga juga mengakibatkan kerugian negara.

Hal itu disampaikan di sidang dakwaan terhadap Karen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (31/1/2019).

"Terdakwa Karen Agustiawan bersama-sama saksi Frederick ST Siahaan, Bayu Kristanto dan Genades Panjaitan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata Jaksa Penuntut Umum TM Pakpahan.

Perusahaan atau korporasi yang dimaksud adalah PT Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd). Jaksa mengatakan Karen dkk telah memutuskan melakukan investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG tanpa pembahasan dan kajian lebih dulu.

Selain itu, Karen dkk juga telah menyetujui PI di Blok BMG tanpa adanya due deligence (Uji Tuntas) serta tanpa ada analisa risiko. Kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa ada persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Hal itu kemudian mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 568,06 miliar.

"Memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd) Australia, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 568.066.000 atau setidak-tidaknya jumlah tersebut," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Karen didakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayai 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait HARD NEWS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto