tirto.id - Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan direncanakan akan menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (31/1/2019). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Iya, agendanya pembacaan dakwaan," kata pengacara Karen, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi Kamis (31/1/2019).
Soesilo pun menyampaikan telah menerima berkas dakwaan tersebut.
Karen telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak 4 April 2018. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait dengan investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Kasus ini berawal ketika PT Pertamina (Persero) melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Akuisisi itu berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.
Penyidik Kejaksaan menduga ada penyimpangan di pengusulan investasi itu. Sebab, tak sesuai dengan pedoman investasi. Kejaksaan menemukan bukti pengambilan keputusan investasi itu tanpa disertai studi kelayakan berupa kajian secara lengkap (Final Due Dilligence). Selain itu, keputusan diambil tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris.
Kejaksaan menilai penyimpangan yang dilakukan Karen mengakibatkan dana 31,49 juta dolar AS serta biaya-biaya lain senilai 26,8 juta dolar Australia tidak memberikan manfaat kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.
Akibatnya, investasi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Pertamina (Persero) sebesar 31,49 juta dolar AS dan 26,8 juta dolar Australia. Menurut perhitungan Akuntan Publik, nilai kerugian itu setara Rp568,06 miliar.
Selain Karen, Kejaksaan juga telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero) Genades Panjaitan, Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan, dan mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) yang berinisial BK.
Karen diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri