tirto.id - Kuasa hukum Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo kecewa dengan keputusan hakim. Menurut Soesilo, hakim tidak menimbang fakta sidang, tetapi mengacu pada surat tuntutan jaksa sehingga putusan Karen bersalah dalam korupsi Blok Basker Manta Gummy (BMG).
"Saya lihat saya cermati pertimbangan-pertimbangan majelis tadi, tidak ada yang menggunakan fakta-fakta persidangan. Ini sudah berulang-ulang seperti ini, sehingga apa yang menjadi putusan landasannya adalah surat tuntutan bukan fakta di persidangan," Kata Soesilo usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (10/6/2019)
Soesilo mengingatkan, kasus Karen merupakan kasus janggal. Sebab, dalam perkara tiga terdakwa yang sudah dijerat kejaksaan, tidak ada dissenting opinion. Menurut Soesilo, putusan seharusnya sesuai dengan fakta sidang yang ada.
"Ketika melihat fakta persidangan dan itu sejalan sebenarnya dengan ahli-ahli yang diajukan dari kita, bahwa putusan itu semestinya yang dijadikan dasar adalah fakta persidangan," kata Soesilo.
Soesilo pun menyoroti hukuman 8 tahun. Menurut pria yang juga pengacara Sofyan Basir itu, putusan tidak jelas karena ada perbedaan pandangan dalam sidang. Padahal sidang sebelumnya selalu sama dari jenis putusan.
"Ini berbeda dari putusan terdahulu, ini ada yang dissenting opinion, sehingga saya tidak memahami anggota majelis hakim yang lain itu malah menjatuhkan putusan pidana penjara 8 tahun dengan denda Rp1 miliar," kata Soesilo.
Meski berat, Soesilo menghormati putusan hakim. Ia memandang, putusan pun tidak berlaku karena mereka mengajukan banding. Kini mereka menunggu putusan agar segera diserahkan agar bisa membuat memori banding.
"Kita hormati putusan dan juga klien kami sudah menyatakan banding, kami juga memohon salinan putusan bisa dipercepat sehingga kami bisa membuat memori banding secara sempurna," tutur Soesilo.
"Tadi, kan sudah dikatakan dengan adanya banding itu, maka putusan hakim itu mentah kembali sehingga kami akan berupaya maksimal membuat memori banding berdasarkan fakta-fakta persidangan," katanya.
Majelis Hakim memvonis Mantan Dirut Pertamina Karen Agus Setiawan bersalah dalam kasus korupsi Blok Basker Manta Gummy (BMG), Senin (10/6/2019). Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus BMG karena dianggap menyalahgunakan wewenang hingga merugikan negara sekitar Rp568 miliar.
Karen pun menyatakan banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6/2019). Di dalam persidangan pula, kepala tim kuasa hukum Soesilo Aribowo menyatakan banding. Mereka pun meminta kepada hakim untuk segera memberikan salinan putusan demi kepentingan membuat memori banding.
"Secara tegas menyatakan banding, karena proses banding ini kami memerlukan salinan putusan mohon kalau bisa dengan hormat kalau bisa secepatnya agar kami bisa membuat memeori banding secara banding," kata Soesilo dalam persidangan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi