Menuju konten utama

Mantan Dirut Pertamina Klaim Tak Ada Kerugian Negara dari Blok BMG

Karen mengatakan bahwa keputusan akuisisi Blok BMG tidak salah karena saat ini terbukti sedang mengalami kenaikkan. 

Mantan Dirut Pertamina Klaim Tak Ada Kerugian Negara dari Blok BMG
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (persero), Karen Agustiawan, memandang upaya PT Pertamina mengakuisisi 10 persen blok Basker Manta Gummy (BMG) milik ROC Oil Limited Australia pada 2009 tidak bermasalah.

Karen mengklaim, tidak ada kerugian negara dalam akuisisi blok BMG. Ia beralasan blok Manta yang merupakan bagian blok BMG akan segera beroperasi dan produksi.

"Sekarang kan Cooper lagi mau tie in untuk on stream, berarti yang diakuisisi asetnya tidak salah. Begitu loh buktinya sekarang dia mau on stream," kata Karen saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (10/5/2019).

Cooper Energy adalah pemilik Participating investment (PI) mayoritas sekaligus operator di Blok BMG, setelah mengakuisisi kepemilikan PI dari ROC Ltd. Hingga saat ini, Blok BMG tetap beroperasi meski Lapangan Minyak Basker masuk fase Non Production Phase (NPP). Fokus kegiatan operasi adalah pembahasan komersial temuan Lapangan Manta (Pengembangan Tahap kedua di Blok BMG).

Cooper Energy pemilik PI 100 persen sekaligus operator Blok BMG saat ini, melakukan pengembangan Lapangan Gas Manta di Blok BMG dan Lapangan Gas Sole di Blok Sole.

Setelah pembangunan Orbost Gas Plant dan jaringan pipa gas di daratan Australia, gas dari Lapangan Gas Sole akan mengalir pada bulan Juli 2019 dan gas dari Lapangan Gas Manta akan mengalir pada tahun 2022.

Berdasarkan aksi Cooper Energy itu, Karen mengklaim, apa yang telah dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur. Namun, dia mengaku, ada gejolak di antara komisaris PT Pertamina pada saat dilakukan proses akuisisi.

"Jadi (Blok) Sole dulu masuk, nanti 2022 Manta dan Simaera, berarti yang Pertamina lakukan tidak salah, cuma memang ada dinamika komisaris setuju. Terus akhirnya tidak setuju nah itu ditambah-tambah dibumbu-bumbui pakai laporan keuangan swasta yang bukan BPK, jadilah kasus ini," kata dia.

Karen pun menyebut, ramainya sidang korupsi BMG berasal dari pegawai Pertamina. Dalam ruang sidang, memang bangku penuh dengan pengunjung. Namun, kebanyakan pengunjung seragam menggunakan pakaian kemeja putih. Karen berdalih, putusan hakim bisa mengarah kepada kriminalisasi sepertinya.

"Jangan sampai nanti, Direksi Pertamina walaupun tidak ada aliran dan tidak ada vested interest, tidak ada mens rea, semuanya untuk kebaikan Pertamina ujungnya dikriminalisasi seperti ini," tambahnya.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Indonesia Karen Agustiawan akan mendengarkan putusan korupsi Blok Basker Manta Gummy (BMG), Sabtu (10/6/2019). Jaksa mendakwa Karen telah memperkaya orang lain atau korporasi dalam upaya investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG). Diduga, pihak lain yang dimaksud adalah PT Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd).

Dalam dakwaan, Karen dkk telah memutuskan melakukan investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG tanpa pembahasan dan kajian lebih dulu.

Selain itu Karen dkk juga telah menyetujui PI di Blok BMG tanpa adanya due deligence (Uji Tuntas) serta tanpa ada analisa risiko dan kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa ada persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Namun, jumlah minyak mentah yang dihasilkan blok ini jauh di bawah perkiraan. Lebih lanjut, PT ROC akhirnya memutuskan menghentikan produksi di blok BMG pada tahun 2010, hal ini dilakukan karena dirasa tidak ekonomis jika produksi diteruskan.

Hal itu kemudian diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp568,06 miliar. Angka ini berasal dari total pengeluaran Pertamina untuk melakukan akuisisi.

Atas perbuatannya, Karen didakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayai 1 ke-1 KUHP.

Karen pun sudah mendengarkan tuntuan jaksa pada Jumat (24/5/2019). Ia dinilai terbukti bersalah dan dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait DIRUT PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Irwan Syambudi