tirto.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada Kepala UKP 4 periode 2010-2014, Kuntoro Mangkusubroto. Pemeriksaan Kuntoro sebagai saksi ini dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina periode 2011-2021.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait dengan tersangka Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
"Hari ini Rabu (5/10/2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, pertama Kuntoro Mangkusubroto (Kepala UKP 4 periode 2010-2014) dan kedua Sulistia (Sekretaris Direktur Gas)," ucap Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/10/2023).
Dalam kasus ini, Galaila Karen Kardinah telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian dilakukan penahanan di Rutan KPK sejak 19 September 2023 sampai 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Galaila Karen Kardinah sudah sempat dilakukan pencegahan selama enam bulan. Tidak hanya dirinya, KPK juga mencegah KPK juga sempat pelaksana tugas Direktur Utama Pertamina periode Februari 2017-Maret 2018, Yenny Andayani, mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyulianto, dan putra Karen, Dimas Muhammad Aulia, yang bekerja sebagai trader di PPT Energy Trading Co Ltd.
Kasus ini berawal saat PT Pertamina (Persero) Tbk berencana menjadikan LNG sebagai alternatif gas karena adanya defisit gas.
"Indonesia diperkirakan akan mengalami kelangkaan gas di kurun waktu 2009 hingga 2040. Untuk itu diperlukan pengadaan LNG untuk mengatasi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia," tutur Ketua KPK, Firli Bahuri, Selasa (19/9/2023).
KPK menduga Karen melakukan pengadaan LNG tanpa pertimbangan terlebih dahulu. Ketika diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina pada 2009-2014, Karen mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa supplier LNG asing.
Salah satu perusahaan LNG asing yang diajak kerja sama oleh Karen adalah perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
"Ia (Karen) langsung mengambil keputusan tersebut secara sepihak. Tanpa melakukan kajian, analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina ia langsung membuat kontrak perjanjian," ujar Firli.
Menurut Firli, kebijakan itu membuat seluruh kargo LNG milik PT Pertamina menjadi tidak terserap di pasar domestik.
"Atas kondisi oversupply itu, PT Pertamina harus menjual kargo LNG dengan kondisi merugi di pasar internasional," jelas Firli.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Maya Saputri