LBH Pers, ICW dan AJI menemukan sejumlah pasal dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang mengancam kerja jurnalistik serta hak atas informasi publik.
ICW meminta proses sidang etik Lili Pintauli harus tetap dilanjutkan karena pelanggaran tersebut dilakukan ketika masih menjabat sebagai Komisioner KPK.