tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) berencana melaporkan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini, Selasa (18/4/2023). Johanis diduga melakukan pelanggaran etik dengan berkomunikasi dengan pihak yang tengah berperkara di KPK.
"Setelah diterpa isu kebocoran data penyelidikan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri, kini Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, diduga menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara di KPK," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadana dalan keterangan tertulisnya dikutip Selasa (18/4/2023).
Hal tersebut, kata Kurnia, bermula pada saat potongan percakapan via aplikasi perpesanan Johanis tersebar di sosial media, hingga menjadi perhatian publik karena Johanis tengah membincangankan peluang ‘cari duit’ yang patut diduga dalam penanganan perkara.
Untuk itu, ICW akan melakukan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Johanis Tanak kepada Dewan Pengawas KPK pada pukul 14.00 WIB hari ini.
Sebelumnya, Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pembocoran dokumen penyelidikan KPK.
"Kita melaporkan dugaan kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri," kata Ketua PB KAMI Sultoni pada Kamis, 6 April 2023.
Sultoni menhebut pada kasus korupsi ESDM diduga dokumen rahasia milik KPK bocor, kemudian ditenukan oleh tim penyidik ketika mereka melakukan penggeledahan.
"Jadi di situ ada Mr X yang sudah diinterogasi oleh penyidik, dia mengatakan bahwasanya ada seorang Mr F. Jadi kita minta Dewas menyelidiki siapa Mr F tersebut, yang diduga itu adalah Ketua KPK Firli Bahuri," kata Sultoni.
Laporan lainnya terkait dugaan bocornya dokumen penyelidikan juga telah dibuat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI melapor ke Bareskrim terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan pada kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM yang ditangani KPK. Surat laporan MAKI tersebut telah diterima pada Jumat, 7 April 2023
MAKI menduga, dugaan tindak pidana membocorkan dokumen penyelidikan itu terjadi pada 28 Februari 2023 sampai 27 Maret 2023.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto