Menuju konten utama

ICW Tuding Hakim sedang Akrobat Putuskan Penundaan Pemilu 2024

ICW menilai wajar masyarakat khawatir Pemilu 2024 ditunda karena sebelumnya sejumlah politisi menggaungkan penundaan pemilu.

ICW Tuding Hakim sedang Akrobat Putuskan Penundaan Pemilu 2024
Header Isu Penundaan Pemilu 2024 pasca Putusan PN Jakpus. tirto.id/Tino

tirto.id - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu merupakan sebuah produk politik yang dibalut dengan subtansi hukum.

"Tiga orang yang sedang menjadi majelis hakim sedang beraktobat terhadap hukum itu sendiri. Bagi kami ini jelas adalah produk politik yang dibalut dengan substansi hukum," kata Kurnia dalan keterangan persnya, Senin (6/3/2023).

Atas hal tersebut, Kurnia menilai wajar jika masyarakat khawatir dengan putusan tersebut, karena beberapa waktu ke belakang banyak pejabat pemerintah dan juga politisi yang menggaungkan Pemilu 2024 ditunda.

Mulai dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar hingga Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

"Pertama ada Menko Marvest dengan big datanya. Ada Ketua umum PAN, PKB lalu Bahlil, baru-baru ini ada Bambang Soesatyo," katanya.

"Sehingga masyarakat berpikir apakah ada kaitan antara apa yang mereka sampaikan dengan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat ini," imbuh Kurnia.

Kurnia juga menyebut bahwa putusan tersebut tidak menggambarkan nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan dan justru cenderung merugikan seluruh masyarakat Indonesia.

"Dalam aspek kepastian, putusan ini juga berupaya untuk menginterpretasikan lain pasal 22 E UUD 1945 yang sudah menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali," kata Kurnia.

Publik sebelumnya dikagetkan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan melawan hukum yang diajukan Partai Prima.

Dalam putusan, majelis hakim meyakini KPU selaku tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Majelis juga memerintahkan pemilu untuk ditunda.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi amar putusan.

Pihak Partai Prima mengatakan bahwa putusan pengadilan telah membuktikan bahwa KPU telah menghilangkan hak partai untuk menjadi peserta pemilu. Gugatan yang diajukannya memang bukan terkait sengketa pemilu, melainkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.

Baca juga artikel terkait PENUNDAAN PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Politik
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto