Menuju konten utama

Mendagri Respons Tudingan Penunjukan Pj Gubernur Tak Transparan

Mendagri Tito menjelaskan alasan tidak mengumumkan Pj Gubernur sebelum pelantikan.

Mendagri Respons Tudingan Penunjukan Pj Gubernur Tak Transparan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi sambutan pada acara doa bersama Pemilu damai 2024 di Bentara Budaya Jakarta (BBJ), Kamis (31/8/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons tudingan ICW terkait proses penentuan Penjabat (Pj) Gubernur yang dinilai tidak transparan. Untuk diketahui, Mendagri Tito tidak mengumumkan secara terbuka kepada publik terkait nama dan profil Pj Gubernur yang dilantik hari ini.

Mendagri secara tegas menyatakan tidak akan menyebarluaskan data pribadi Pj Gubernur. Sikap tersebut membuat ICW menilai Kemendagri membangkang dari amanat konstitusi dan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengatakan bahwa dokumen hukum serta informasi terkait penunjukan Pj Kepala Daerah harus terbuka bagi publik.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengendus dugaan maladministrasi pada proses penentuan Penjabat (Pj) Gubernur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dugaan tersebut mendorong ICW mengajukan permohonan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait sengketa informasi publik. KIP pun mengabulkan permohonan tersebut melalui putusan nomor 007/I/KIP-PSI/2023.

Tito menjelaskan ada tiga informasi yang dipermasalahkan oleh ICW. Pertama, Keputusan Presiden (Keppres) No. 50/P tahun 2022 tentang pengangkatan Pj Gubernur. Kedua, ICW menginginkan adanya regulasi pelaksanaan rekrutmen pejabat kepala daerah.

Ketiga, Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2016 yang pada pokoknya menyatakan, bahwa Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Pj Kepala Daerah merupakan kategori akses terbatas dan rahasia.

"Untuk poin kedua, saya tidak permasalahkan. Semua informasi sifatnya terbuka dan bisa dicari di mesin pencarian. Kami juga berikan hardcopy-nya," ujarnya saat ditemui Selasa (5/9/2023).

Sementara untuk Keppres No. 50/P tahun 2022 dan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2016 Mendagri tak bisa berkompromi.

"Kalau Keppres itu yang mengeluarkan Sekretariat Negara. Walaupun kami dapat juga datanya, kami enggak boleh sembarangan membuka karena bukan kami yang mengeluarkan," ungkap Tito.

Mendagri juga tidak bisa sembarangan membuka data pribadi Pj Gubernur karena riskan. "Banyak yang menghendaki daftar nama, persyaratan, biodata dibuka semua. Perlu diketahui bahwa ada pasal yang mengatur informasi yang dikecualikan seperti informasi intelijen, informasi mengenai evaluasi, informasi kesehatan, informasi data pribadi. Kalau kami berikan itu riskan," bebernya.

Menurut Tito, membuka informasi terkait Pj Gubermur memiliki nilai plus dan minus. Di satu sisi, publik bisa mengenal lebih dekat sosok yang memimpin daerahnya. Namun, di sisi lain hal tersebut rawan transaksional.

Dirinya menilai apabila informasi terkait Pj Gubernur dirilis lebih awal, semua informasi negatif bisa saja muncul. Akibatnya, waktu untuk melakukan verifikasi bisa berjalan lebih lama. "Jadi biarkan kami yang proses dari internal. Kalau ada yang melakukan kesalahan, kita lihat dulu. Apakah insidental atau memang latar belakangnya yang bermasalah," jelasnya.

"Kami lihat dengan hati-hati betul. Jangan sampai memalukan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PJ GUBERNUR atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Hukum
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Maya Saputri