Menuju konten utama

ICW dkk Kritik KPU Hapus Laporan Sumbangan Dana Kampanye

Dengan menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), KPU dianggap belum memahami adanya irisan antara pemilu dan pemberantasan korupsi.

ICW dkk Kritik KPU Hapus Laporan Sumbangan Dana Kampanye
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (baris pertama ketiga kiri) bersama Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (baris pertama kedua kiri) dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (baris pertama ketiga kanan) memberikan keterangan pers terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/5/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Perludem, Netgrit,THEMIS, KOPEL, Public Virtue Research Institute, PSHK, PUSAKO FH UNAND, dan Greenpeace Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu, mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebelumnya menyatakan akan menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pemilu 2024.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan esensi filosofis kehadiran LPSDK guna mendesak peserta pemilu bertindak jujur dalam melaporkan penerimaan sumbangan para calon anggota legislatifnya pada tengah waktu masa kampanye.

"Hal itu akan membangun instrumen pengawasan secara paralel dari pemilih sekaligus menjadi preferensi sebelum mereka menentukan pilihan politik dalam gelaran pemilu mendatang," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (5/6/2023).

Kurnia juga mengatakan, alasan KPU bahwa muatan substansi LPSDK sudah ada di dalam LADK dan LPPDK menunjukkan adanya kebengkokan logika KPU. Pasalnya, secara formil dan materiil, tiga laporan itu sama sekali tak bisa disandingkan.

"Secara formil, LADK dan LPPDK merupakan laporan dana, sebelum dan setelah, masa kampanye. Sedangkan LPSDK dalam paruh waktu masa kampanye," kata Kurnia.

Kurnia mengatakan, KPU terlihat belum juga memahami adanya irisan antara pemilu dan pemberantasan korupsi.

Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi, menurut Kurnia sepertiga pelaku yang ditangani oleh lembaga antirasuah berasal dari lingkup politik.

"Oleh karenanya, setiap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk diantaranya pergantian kursi kekuasaan melalui pemilihan umum harus berlandaskan nilai antikorupsi yang di dalamnya memuat prinsip integritas, baik transparansi dan akuntabilitas," katanya.

Untuk itu, ICW dkk mendesak KPU agar mencabut keterangannya dan tetap mengakomodir Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye untuk pemilihan umum tahun 2024 mendatang. Selain itu, Bawaslu juga diminta melakukan teguran terhadap KPU atas hal tersebut.

"Bawaslu harus menegur KPU dalam hal penghapusan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye," pungkas Kurnia.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Politik
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto