Menuju konten utama

ICW Endus Sikap Janggal KPK soal Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

ICW mengendus kejanggalan sikap KPK dalam menangani laporan dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiarej.

ICW Endus Sikap Janggal KPK soal Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pidato saat sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Kumham Goes To Campus di Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Aceh, Selasa (28/2/2023). ANTARA FOTO/Khalis Surry.

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan kejanggalan sikap KPK dalam menangani laporan dugaan gratifikasi Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.

Pada 20 Maret 2023 lalu, Wamen Eddy atas inisiatifnya sendiri menyambangi KPK untuk melakukan klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dirinya.

"Bagi kami, forum klarifikasi itu terlihat janggal. Bagaimana tidak, Eddy baru dilaporkan pada 14 Maret 2023. Ini mengartikan, jika mengikuti tanggalan hari kerja, praktis baru tiga hari KPK menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Eddy," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Maret 2023.

Menurut Kurnia, KPK harusnya menelaah di bagian pengaduan masyarakat terlebih dahulu, kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan, bukan langsung mendengar klarifikasi dari pihak terlapor.

"Lagipula, apa alas hukum yang digunakan oleh KPK untuk membenarkan tindakan klarifikasi Eddy dan mendengarkan keterangannya, jika laporannya saja diduga belum didalami?" kata Kurnia.

Oleh karena itu, ICW mendesak supaya KPK dapat bertindak objektif dalam penanganan perkara ini. Jika setelah didalami ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK harus menaikkan status penanganan perkaranya ke tingkat penyelidikan.

Diketahui sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy dilaporkan atas dugaan penerimaan aliran dana Rp7 miliar.

"Ini [pelaporan IPW] terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya, dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," kata Sugeng di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Dalam pelaporannya, Sugeng menyertakan sejumlah bukti di antaranya adalah bukti transfer uang serta teks percakapan melalui telepon yang menegaskan hubungan Eddy dan dua orang yang diduga adalah asprinya.

"Ada empat bukti kiriman dana, kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui, sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang terafiliasi dengan dirinya (Wamen Eddy)," tuturnya.

Menanggapi laporan ICW tersebut, Wamenkumham Eddy, pada Senin 20 Maret 2023 telah menyambangi KPK untuk melakukan klarifikasi atas laporan tersebut. Usai melakukan klarifikasi kepada KPK, Eddy sempat menyebut bahwa laporan IPW atas dugaan gratifikasi tersebut cenderung tendensius dan mengarah kepada fitnah.

"Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," kata Eddy di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Baca juga artikel terkait DUGAAN GRATIFIKASI WAMENKUMHAM atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri