“Pernyataan itu seperti [diucapkan] orang yang sudah frustrasi karena kehabisan cara untuk membela organisasi seperti HTI,” kata Jeirry Sumampow, Kepala Humas PGI.
Pengacara Jonru bisa mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya, namun penyidik Polda Metro Jaya yang menentukan penangguhan tersebut dikabulkan atau tidak.