Menuju konten utama

Hoaks, PTUN Putuskan Penyetaraan Ijazah Gibran Sah

Tidak ada putusan PTUN yang mengesahkan penyetaraan ijazah tersebut. Status hukum terakhir dari MA justru membatalkan surat penyetaraannya.

Hoaks, PTUN Putuskan Penyetaraan Ijazah Gibran Sah
Periksa Fakta Ijazah Gibran Sah. foto/hotline periksa fakta tirto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sebuah unggahan beredar di media sosial Facebook yang menyatakan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) memutuskan bahwa penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming sah.

Salah satu akun Facebook yang membagikan poster serta narasi itu bernama "Sungguh Nyata" (arsip) pada Sabtu (31/10/2026).

Narasi dalam unggahan itu menyatakan putusan penyetaraan ijazah Gibran tergolong sah. Kemudian, poster dalam unggahan itu menampilkan foto wajah Presiden Prabowo Subianto mengenakan peci dan memakai kemeja cokelat serta foto diri Denny Indrayana.

Terdapat narasi singkat yang terletak di bagian bawah foto wajah Prabowo yang berbunyi, "Sikat maling uang rakyat,".

Narasi soal penyetaraan ijazah Gibran sah kembali tertuang dalam poster tersebut.

"PUTUSAN TELAK!! AKHIRNYA PTUN PUTUSKAN PENYETARAAN IJAZAH CIBRAN SAH. DENNY INDRAYANA & HAKIM MK BABAK TAMAT. AKHIRNYA PTUN PUTUSKAN PENYETARAAN IJAZAH GIBRAN SAH !!? PRABOWO AKAN SIKAT KORUPSI DENNY INDRAYANA !?" berikut narasi dalam unggahan tersebut.

Poster yang sama turut diunggah akun Facebook bernama "Rivan Nabu". Berbeda dengan unggahan "Sungguh Nyata", "Rivan Nabu" menuliskan sebuah narasi bahwa sejumlah tukang gaduh kini tidak dapat tidur nyenyak setelah menyebarkan fitnah.

"PARA TUKANG GADUH SEKARANG TAK BISA TIDUR NYENYAK AKIBAT FITNAH YANG MEREKA LANCARKAN MEMBUKA BOROK DIRI SENDIR DAN AKAN SEGERA BERHADAPAN DENGAN KONSEKUENSI HUKUM," demikian keterangan narasi akun Rivan Nabu.

Hingga Selasa (03/11/2026) unggahan "Sungguh Nyata" mendapatkan 60 tanda suka, 49 komentar, dan 9 kali dibagikan ulang. Sementara akun "Rivan Nabu" mendapatkan 578 likes, 396 komentar, dan 57 dibagikan ulang. Unggahan serupa juga ditemukan pada akun Facebook bernama "Hanna Christien", "Severinus Feto", dan "Widi Nu Groho".

Lantas, benarkah klaim tersebut?

Periksa Fakta Ijazah Gibran Sah

Periksa Fakta Ijazah Gibran Sah. foto/hotline periksa fakta tirto

Penelusuran fakta

Tim Tirto kemudian menelusuri kebenaran unggahann tersebut. Hasilnya, akun Facebook bernama "Sungguh Nyata" memiliki 9,1 ribu pengikut dan 0 mengikuti.

Akun Facebook "Sungguh Nyata" kerap membagikan potongan video maupun poster terkait kegiatan pemerintah, hasil sidang, maupun peristiwa di Indonesia.

Tidak ada indikasi bahwa akun Facebook "Sungguh Nyata" memiliki keterkaitan dengan Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming, Denny Indrayana, maupun PTUN.

Sementara itu, akun Facebook bernama "Rivan Nabu" memiliki 4,1 ribu pengikut dan 540 mengikuti. Akun tersebut kerap membagikan informasi soal kinerja Gibran, informasi soal kasus ijazah Gibran, serta kinerja anggota DPR RI.

Informasi itu dibagikan dalam bentuk poster atau video hasil artificial intelligence (AI). Tidak ada indikasi keterkaitan antara akun Rivan Nabu dengan Prabowo, Gibran, Denny, maupun PTUN.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa akun-akun pengunggah narasi di Facebook tersebut merupakan akun non-resmi/komunitas yang kerap membagikan konten buatan kecerdasan buatan (AI) dan potongan video tanpa keterkaitan kelembagaan dengan PTUN, MA, maupun pihak pemerintah.

Lebih lanjut, Tirto melakukan penelusuran terkait penyetaraan ijazah Gibran, putusan terkini muncul dari Mahkamah Agung (MA).

Pada 30 Oktober 2026 atau satu hari sebelum unggahan di akun Facebook "Sungguh Nyata" viral, MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh advokat bernama H.M. Subhan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Gibran.

Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, maka MA menyatakan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran itu tidak sah dan batal demi hukum.

Berdasarkan informasi dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, perkara kasasi dengan Nomor 742 K/TUN/2026 itu telah diputus pada 30 Oktober 2026.

Perkara tersebut merupakan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan, S.H., M.H., terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Perkara tersebut sebelumnya diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Permohonan kasasi diterima Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Rabu, 23 September 2026, kemudian diregistrasi pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kabul kasasi, membatalkan putusan judex facti, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Putusan tersebut berstatus telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis hakim.

Terkait status penanganan perkara ini, Juru Bicara (Jubir) MA, Heru Pramono, mengatakan hingga saat ini ia masih berkoordinasi dengan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Kami masih berkoordinasi dengan Majelis yang menangani perkara tersebut. Insya Allah hari Senin baru bisa di informasikan,” kata Heru saat dihubungi Tirto, Jumat (30/10/2026) malam.

Sebagai informasi, sebagaimana dilaporkan Tirto, Denny Indrayana bersama tim kuasa hukum penggugat sempat melakukan walk out dan mengajukan permohonan pencabutan gugatan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Denny mengatakan keputusan tersebut diambil karena Kementerian Pendidikan selaku tergugat dinilai tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Padahal, menurutnya, permintaan tersebut telah disampaikan berulang kali, baik secara lisan maupun melalui surat tertulis.

"Hari ini tadi, bukti yang dimasukkan ada sembilan bukti baru. Mayoritas itu peraturan lagi. Dan ini lagi-lagi membuktikan tergugat tidak menghormati persidangan ini," kata Denny usai walk out dari ruang persidangan di PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan keberatan terhadap permohonan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat.

Rullyandi menilai tindakan tersebut menunjukkan ketidakseriusan penggugat dalam menjalani proses persidangan.

"Dengan adanya keberatan kami atas permohonan untuk mencabut gugatan, ini menunjukkan bahwa penggugat tidak serius dan tidak menghormati marwah pengadilan, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Rullyandi.

Rullyandi juga mengapresiasi majelis hakim yang tetap melanjutkan persidangan meskipun penggugat telah mengajukan permohonan pencabutan gugatan. Menurutnya, penggugat seharusnya menyampaikan keberatan melalui mekanisme hukum acara yang berlaku.

Dalam ruang sidang, majelis hakim menjelaskan bahwa pencabutan gugatan setelah tergugat menyampaikan jawaban memerlukan persetujuan tergugat. Karena pihak tergugat dan tergugat intervensi menyatakan keberatan, permohonan pencabutan gugatan tidak dapat dikabulkan.

Kesimpulan

Hasil penelusuran membuktikan, tidak ada sumber kredibel yang menyatakan PTUN mengesahkan penyetaraan ijazah tersebut, status hukum terakhir dari MA justru membatalkan surat penyetaraannya.

Oleh karena itu, klaim yang dinyatakan oleh para pengunggah perihal PTUN memutuskan penyetaraan ijazah Gibran sah adalah unggahan yang bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id

Baca juga artikel terkait IJAZAH GIBRAN atau tulisan lainnya dari Tim Riset Tirto

tirto.id - Periksa Fakta
Penulis: Tim Riset Tirto
Editor: Tim Riset Tirto