tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Akbar Faizal diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai saksi pelapor dalam penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
"Siang ini telah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Akbar Faizal. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Dari keterangan tersangka, Fadil menjelaskan, diketahui bahwa motif tersangka adalah menyadur berita dari beberapa portal berita lainnya. "Pengakuan sementara dari tersangka, motif pribadi dengan menyadur dari portal lain," ucapnya sebagaimana dikutip Antara.
Portal Suara News yang dimiliki tersangka Fajar Agustanto diketahui tidak terdaftar di Dewan Pers.
Polisi saat ini masih mengembangkan penyidikan kasus ini untuk menelusuri siapa pelaku dibalik kasus ini.
Sementara Akbar Faizal mengatakan pihaknya telah melaporkan tiga media ke Bareskrim yakni Suara News, Publik News, dan Rakyat Bersuara. Selain itu akun Twitter Intelektual Jadul dengan ID @plato_id juga dilaporkannya ke Bareskrim.
"Yang terbongkar baru satu, Suara News," kata Akbar.
Akbar telah dipertemukan dengan tersangka Fajar dalam pemeriksaan polisi. Politisi Partai Nasdem tersebut mengaku telah memaafkan Fajar. Kendati demikian, proses hukum akan tetap berjalan.
"Saya bertemu pelaku. Dia minta maaf dan saya maafkan dia. Selanjutnya proses hukum akan tetap berjalan," ucapnya.
Sebelumnya penyidik menangkap pemilik dan administrator dari portal berita Suara News, Fajar Agustanto yang menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota Komisi III DPR RI Akbar Faizal.
"Yang bersangkutan ditangkap karena telah mem-posting pemberitaan pada 4 September 2017," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto.
Penangkapan terhadap Fajar dilakukan berdasarkan laporan Akbar yang merupakan politisi Partai Nasdem tersebut yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/908/IX/2017/Bareskrim pada 7 September 2017 lalu.
Tersangka ditangkap di rumahnya, Jalan Suromulang Dalam V Kelurahan Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Sementara postingan Fajar dalam portal berita Suara News yang mengakibatkan dirinya ditangkap polisi yakni:
1. Akbar Faizal memiliki uang di Singapura senilai 25 juta dolar AS hasil dari korupsi APBN.
2. Akbar Faizal memiliki simpanan di Bandung yang memiliki Villa Mewah di Dago Pakar, Bandung.
3. Akbar Faizal menikmati uang haram KTP-e.
4. Akbar Faizal memiliki rumah mewah di Makassar yang dipenuhi emas.
Tersangka Fajar telah dibawa ke Jakarta dan diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan pelanggaran Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dan Atau Pasal 310/311 KUHP.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari