Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pemilik Akun FB Fajrul Anam Terkait Hate Speech

“Tersangka mengakui dengan sengaja membuat 4 akun FB, yang semuanya menggunakan wajah ibu iriana Jokowi untuk menyamarkan identitasnya," kata Fadil.

Polisi Tangkap Pemilik Akun FB Fajrul Anam Terkait Hate Speech
Satgas Patroli Siber Bareskrim Mabes Polri kembali menangkap pelaku ujaran kebencian dan SARA (Hate Speech) bernama Hazbullah. tirto.id/Felix Natanhiel

tirto.id - Satgas Patroli Siber Bareskrim Mabes Polri kembali menangkap pelaku ujaran kebencian (hate speech) dan SARA. Pria yang bernama Hazbullah, 38 tahun, itu ditangkap pada Selasa (21/11/2017) sekitar pukul 22.00 WIB, di kediamannya, jalan Suka Aman, Cicadas Bandung.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Fadil Imran menyatakan bahwa Hazbullah diamankan karena konten yang diunggahnya telah meresahkan para netizen.

Fadil menyatakan, dalam melakukan aksinya, Hazbullah menggunakan akun Facebook atas nama Fajrul Anam dan memasang profile picture wajah istri Presiden Jokowi, Iriana dengan berbagai tujuan seperti menyebarkan ujaran kebencian, SARA, penghinaan terhadap Presiden, Ibu Iriana Jokowi, tokoh-tokoh masyarakat dan hoax yang memprovokasi.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti. “Dari tangan pelaku satgas siber berhasil menyita barang bukti antara lain: 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy GTS, 2 (dua) Simcard Axis dan Telkomsel, pasport serta KTP atas nama Hazbullah,” kata Fadil Imran melalui keterangan tertulis, Rabu (22/11).

Fadil menjelaskan, petugas juga menemukan sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai bentuk dari device yang disita.

“Tersangka mengakui dengan sengaja membuat 4 akun FB, yang semuanya menggunakan wajah ibu iriana Jokowi untuk menyamarkan identitasnya dan mendistribusikan berbagai konten terlarang ke beberapa grup yang dimilikinya. Penyidik masih terus mendalami Motif tersangka melakukan kejahatan tersebut” kata dia.

Selain itu, Fadil juga menyatakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan ujaran kebencian lainnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih cerdas, bijak dan bermartabat dalam menggunakan media sosial, agar keutuhan bangsa dapat terus terjaga.

Atas tindakan itu, tersangka Hazbullah terancam dengan hukuman 6 tahun penjara karena konten-konten postingan yang menurut ahli, postingan tersebut merupakan larangan dalam UU ITE, Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto