tirto.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kerap menghasilkan tumpukan berkas hingga ribuan halaman. Keterangan saksi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti, hingga dokumen dakwaan yang saling berkaitan kerap menjadi tantangan tersendiri bagi tim penasihat hukum.
Situasi ini dialami Ibrahim Arief (Ibam) saat menghadapi perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Timnya harus menganalisis sekitar 5.000 halaman berkas dan BAP dari 200 saksi.
Kondisi tersebut mendorong Ibam—mantan Vice President AI Bukalapak—mengembangkan Perkara AI, aplikasi berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence) yang dirancang khusus untuk menganalisis, menghubungkan fakta, hingga mendeteksi kontradiksi kesaksian dalam berkas perkara hukum.
Berikut petikan wawancara khusus reporter Tirto bersama pendiri Perkara AI, Ibrahim Arief, pada Jumat (30/10/2026).
Awal Mula Perkara AI dan Batasan Kecerdasan Buatan
Bagaimana awal mula Anda mengembangkan Perkara AI dan bagaimana pengaplikasiannya?
Awal mulanya dari perkara hukum saya sendiri, kasus Chromebook Kemendikbudristek. Saat berkas datang sekitar Desember 2025, tim advokat kami syok karena jumlahnya mencapai 5.000 halaman dengan 200 saksi. Sebagai pihak yang merasa dikriminalisasi, saya melihat ada pola di mana sekelompok orang mencoba mengarahkan kesalahan kepada saya.
Masalahnya, tim advokat saya kecil. Kami tidak punya anggaran hingga Rp2,5 miliar untuk menyewa law firm besar dengan puluhan associate. Berbekal pengalaman membangun sistem AI di Bukalapak dan startup sebelumnya, saya mencoba mencari solusi teknis.
Saya paham batasan AI. Kebanyakan advokat mengunggah dokumen ke chatbot biasa seperti ChatGPT, padahal cara itu rawan halusinasi informasi. Kasus saya pernah disalahartikan oleh AI dari tim kuasa hukum terdakwa lain, yang menyebut saya menghadiri rapat tahun 2019. Padahal saat itu saya sedang di London untuk wawancara kerja dan belum kenal dengan para pihak tersebut.
Pengalaman itu menegaskan bahwa kita tidak bisa asal melempar dokumen ke AI umum. Dari situ, saya membangun struktur pengetahuan hukum khusus untuk memahami satu perkara secara utuh.
Bagaimana Perkara AI mencegah halusinasi informasi dalam dokumen hukum?
Saya membuat struktur "otak" untuk pengetahuan hukumnya secara spesifik. Semua 5.000 halaman berkas diekstraksi ke dalamnya. Kami tidak memakai satu AI, melainkan beberapa agen AI yang bekerja berlapis.
Pertama, ada agen AI yang menganalisis pertanyaan dari berbagai sudut pandang. Kedua, ada auditor AI yang memverifikasi apakah jawaban tersebut benar-benar ada di dokumen sumber asli. Ketiga, ada judge AI yang menggabungkan seluruh masukan dan melakukan pengecekan ulang.
Konsekuensinya, Perkara AI tidak memberikan jawaban instan dalam hitungan detik. Proses analisis memerlukan waktu 30 detik hingga 3 menit. Namun, cara ini memastikan risiko halusinasi dapat ditekan secara signifikan.
Fitur Utama: Bedah Saksi dan Ekstraksi Rekaman Sidang
Apa saja fitur unggulan yang ditawarkan Perkara AI?
Fitur paling kompleks adalah Bedah Saksi. Fitur ini membedah keterangan seorang saksi dari selusin sudut pandang, baik dari kacamata penuntut umum maupun penasihat hukum. Sistem tidak hanya membaca BAP saksi bersangkutan, tetapi juga mencari keterangan saksi lain yang menyebut nama tersebut untuk menemukan kontradiksi.
Selain berkas tertulis, Perkara AI dapat mengolah rekaman persidangan. Sidang saya menghasilkan sekitar 120 jam rekaman. Sistem kami dapat menjernihkan suara, mentranskripsikan ke teks bahasa Indonesia, dan mengenali pembicara berdasarkan sidik suara (voiceprint).
Dengan demikian, advokat bisa membandingkan keterangan di BAP dengan kesaksian yang diucapkan di bawah sumpah di persidangan. Setiap temuan analisis dilengkapi dengan tautan (link) ke dokumen atau rekaman sumber asli agar dapat diverifikasi langsung oleh advokat.
Apakah Perkara AI sudah diterapkan pada perkara hukum lain?
Sudah. Sistem ini digunakan oleh tim penasihat hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Perkara tersebut jauh lebih kompleks, melibatkan sekitar 400 berkas, 530 sesi BAP, dan belasan ribu kesaksian.
Dalam waktu satu minggu, seluruh berkas dimasukkan ke Perkara AI. Hasil analisis menunjukkan hanya ada satu kesaksian yang menyebut pemberian uang kepada Gus Yaqut, dan keterangan itu pun telah ditarik dalam BAP. Ini memberi kepercayaan diri bagi tim hukum sejak hari pertama persidangan.
Apakah teknologi ini berpotensi dipakai oleh Aparat Penegak Hukum (APH)?
Saya justru ingin menyediakan akses gratis (open source) bagi penyidik, jaksa, dan hakim.
Bagi penyidik, AI ini bisa menguji kekuatan konstruksi hukum sebelum dilimpahkan, sehingga meminimalkan risiko salah tangkap atau kriminalisasi. Bagi hakim yang menghadapi tumpukan perkara, alat ini membantu me-review kembali fakta persidangan atau rekaman secara cepat tanpa menguras kognitif.
Bukan Pengganti Advokat: "This Is How I Fight"
Apakah AI ini dirancang untuk menggantikan peran advokat di persidangan?
Sama sekali tidak. AI berfungsi memperluas kemampuan analisis dan efisiensi kerja. Namun, adu argumentasi, strategi pembelaan, dan kemampuan persuasi di hadapan majelis hakim tetap menjadi domain penuh advokat manusia.
Bagaimana Anda memaknai proses pembuatan Perkara AI di tengah proses hukum yang Anda jalani?
Pengembangan ini menjadi terapi mental bagi saya. Di momen paling rendah, stres terbesar muncul dari rasa tidak berdaya (helpless). Melalui Perkara AI, saya merasa tetap bisa produktif dan memberikan nilai bagi orang lain.
Ketika harta dan sumber daya terancam dirampas, hal yang tidak bisa diambil adalah akal pikiran dan karya kita. This is how I fight—berjuang dengan cara yang legal, sesuai hukum, dan memanfaatkan apa yang tersisa dari saya untuk membantu penegakan hukum di Indonesia.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id

































