tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap dua penyebar ujaran kebencian dan berita hoaks di Jakarta Barat dengan inisial FA (20) dan AH (24).
“Perbuatan mereka dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan diskriminasi ras dan etnis serta memunculkan keonaran di kalangan rakyat,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo ketika dihubungi Tirto, Jumat (31/5/2019).
Pelaku menyebarkan informasi itu melalui media sosial. FA diringkus pada 28 Mei 2019 di Jalan Srengseng Sawah Balong RT 002/04, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat dan AH dicokok pada 29 Mei 2019 di Jalan Srengseng Sawah Balong RT009/04, Srengseng, Jakarta Barat.
Polisi menangkap karena mendapatkan informasi telah beredarnya video Kapolri dan Panglima TNI ketika inspeksi pasukan pengamanan Pilpres 2019.
Dedi menjelaskan dalam video asli tersebut Kapolri menanyakan kepada anggota Brimob "Saya mau tanya, kalau di lapangan tiba-tiba ada orang bawa parang mau membunuh masyarakat, boleh tidak ditembak?” prajurit menjawab: “Siap, boleh Jenderal.”
“Namun oleh pelaku video tersebut diedit hanya pada pernyataan '..masyarakat boleh tidak ditembak?' dan pada caption akun Facebook, tersangka FA mengatakan 'Maksudnya apa ya masyarakat boleh ditembak?'" jelas Dedi.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, pelaku mengaku menyebarkan informasi bohong melalui akun Facebook miliknya atas inisiatif sendiri, yang kemudian menyebar di media sosial.
Tersangka, lanjut Dedi, mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena dia sering mendengar dan menonton ceramah Rizieq Shihab melalui tayangan Youtube, sehingga tersangka dipicu tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini.
“Tersangka memperoleh video Kapolri dan Panglima TNI itu inspeksi melalui pesan WhatsApp,” kata Dedi. Kedua pelaku ditangkap di kediamannya dan dikenakan sanksi.
Mereka disangkakan Pasal 51 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri