Menuju konten utama

Akbar Faizal Ingin Pencemar Nama Baiknya Dihukum Maksimal

Selain melaporkan Suara News, Akbar mengaku juga melaporkan portal Publik News dan Rakyat Bersuara, juga satu akun twitter bernama @plato_id.

Akbar Faizal Ingin Pencemar Nama Baiknya Dihukum Maksimal
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Akbar Faizal (kiri). Antara foto/Yusran Uccang.

tirto.id - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, Akbar Faizal menginginkan pelaku pencemaran nama baik dirinya yang telah ditangkap Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri dijerat dengan hukuman maksimal sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ke depannya saya serahkan ke penyidik agar diproses dan dijerat maksimal dengan UU ITE sesuai temuan yang ada," kata Akbar saat dihubungi Tirto, Jumat (27/10/2017).

Akbar pun mengaku mengapresiasi kinerja dari Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri di bawah pimpinan AKBP Irwansyah yang telah berhasil menangkap pelaku Fajar Agustanto di Mojokerto, Selasa, 24 Oktober lalu.

"Saya tahu tim Cyber Bareskrim itu keren alat-alatnya. Kemampuannya juga mengagumkan. Mereka bisa bertindak cepat," kata Akbar.

Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, pada dasarnya ia telah mengetahui pola dan jejaring yang dilakukan oleh Fajar Agustanto. Namun, dirinya mengaku menyerahkannya ke penyidik Bareskrim Polri.

"Tidak usah saya ungkap ke publik. Biar itu jadi tugas dan kewenangan penyidik," kata Akbar.

Fajar Agustanto merupakan pimpinan portal situsweb bernama Suara News. Diketahui pula ia merupakan pengurus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bidang Polhukam Kab Mojokerto.

"Saya enggak ada urusan mau dia kader PKS, Nasdem, Partai Republik Amerika, atau apapun yang jelas harus dijerat dengan UU ITE," kata Akbar.

Baca juga: Pembuat Grup Saracen Tertangkap di Pekanbaru

Selain melaporkan Suara News, Akbar mengaku juga melaporkan portal Publik News dan Rakyat Bersuara, juga satu akun twitter bernama @plato_id.

“Itu semua tinggal menunggu waktu saya kira untuk ditangkap. Lebih baik mereka berhati-hati," kata Akbar.

Laporan tersebut, kata Akbar, atas pemberitaan mengenai dirinya pada 4 September 2017. Ia diberitakan mempunyai uang simpanan di Singapura yang didapatkan dari korupsi APBN sebesar US$ 25 juta, rumah mewah penuh emas di Makassar, penikmat duit haram e-KTP dan memiliki istri simpanan di kawasan villa mewah Dago Pakar Bandung yang disertai foto gadis-gadis.

"Sudah pasti itu bohong. Rekening saya jelas. Kata orang foto-foto itu juga banci-banci dari Bangkok," kata Akbar.

Sebagai anggota Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum, Akbar mengimbau kepada masyarakat agar mau belajar dan menambah wawasannya agar tidak mudah terpancing hoax dan melakukan hoax.

"Pelaku hoax di media sosial ini kan ternyata orang-orang yang tidak punya keberanian tampil di publik. Mereka menganggap bisa bersembunyi di balik akun anonim atau portal tertentu. Lebih baik belajar lah. Sadar diri. Biar pinter dan gak menyebar kebohongan dan ujaran kebencian,” kata Akbar.

Sebagai catatan, Fajar Agustanto ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan di rumahnya, Jalan Suromulang Kelurahan Surodinawan Kec. Prajurit Kulon, Mojokerto.

Tim Cyber Bareskrim menyita barang-barang bukti berupa tujuh buah harddisk, dua HP merk Samsung dan Hisense, dua buah buku tabungan Bank BRI atas nama Indhi Ery Dhani yang juga adalah istri pelaku digunakan untuk transfer pembayaran domain.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Abdul Aziz