Indonesia Legal Roundtable (ILR) menyetujui langkah Mahkamah Agung yang melarang hakim untuk berpolitik dan berfoto bersama para capres-cawapres. Namun, surat edaran MA dinilai bermasalah karena dasar hukum yang digunakan tidak tepat.
Selama 2018, KY menerima 11 permohonan advokasi dari hakim yang mendapat tekanan saat bertugas. Permohonan advokasi itu diajukan karena sejumlah sebab, termasuk intimidasi.
Dari 39 laporan yang menjerat 63 hakim, sekitar 42 hakim dijatuhi hukuman akibat tidak profesional, 8 orang karena tidak menjaga martabat hakim, 6 orang karena selingkuh, serta 5 orang karena kesalahan pengetikan.
ICJR menilai putusan hakim Pengadilan Tinggi Jambi sudah tepat saat membebaskan remaja 15 tahun korban perkosaan yang semula dipidana karena melakukan aborsi.
Perbedaan sikap yang dilakukan MA akan menggiring hakim di Indonesia untuk bersikap konservatif. Tidak ada parameter penilaian hukum yang jelas terkait terobosan hakim dalam mengadili perkara hukum.
Pihak Freeport Indonesia mengeluarkan penjelasan menanggapi tudingan perusahaan ini memberikan fasilitas ke hakim PN Timika. Tapi, Tim kuasa hukum pekerja Freeport menilai penjelasan itu janggal.
Hakim PN Kabupaten Mimika, yang menangani perkara dengan terdakwa 9 karyawan PT Freeport Indonesia, dilaporkan ke MA atas dugaan pelanggaran kode etik.