11 hakim yang terbukti melanggar kode etik mendapat sanksi sedang sebanyak 8 orang dan 3 lainnya dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat.
7 orang hakim duduk di meja persidangan untuk memeriksa 6 orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.