Menuju konten utama

KY: Iuran Hakim Pernah Digunakan untuk Pelicin Aturan Gaji Hakim

Anggota KY, M. Taufiq, mengaku, iuran Rp50 ribu itu dikenal dengan istilah dana perjuangan dan juga digunakan untuk operasional menerima tamu hakim asing.

KY: Iuran Hakim Pernah Digunakan untuk Pelicin Aturan Gaji Hakim
Pertemuan perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia dengan guru besar hukum tata negara, Jimly Assidiqie di Jimlly Assidiqie School, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Anggota Komisi Yudisial (KY), M. Taufiq, menyebut kehadiran iuran hakim sebesar Rp50 ribu per bulan. Ia menyebut, uang iuran tersebut adalah imbas dari keinginan para hakim untuk naik gaji dan disahkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Hakim, Penggajian, Protokoler dan Keamanan Hakim.

"Dulu uang itu, digunakan untuk dana perjuangan bagi PA (pengadilan agama) waktu itu, waktu bapak-bapak masih jadi hakim PA, untuk perjuangan menggolkan apa-apa segala macem," kata Taufiq di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Perbincangan iuran hakim mengemuka setelah salah satu perwakilan hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) beraudiensi dengan Komisi Yudisial, Rabu (9/10/2024). Mereka menuntut kenaikan kesejahteraan hakim.

Salah satu perwakilan dari Pengadilan Agama Maros, Sulawesi Selatan, Siti Khadijah Yahya, meminta KY untuk menindaklanjuti upaya potongan iuran sebesar Rp50 ribu dan disetor ke pengadilan.

"Ini saya tau di nasional ada, namanya PPHIM, ada potongan iuran, 50 ribu per bulan, kami di daerah menyetor ke PTA (Pengadilan Tinggi Agama), kami tidak tahu arah pemanfaatannya, penggunanya, realisnya, pertanggungjawabannya bagaimana," kata Khadijah dalam audiensi.

Taufiq mengatakan, uang iuran juga bisa disebut sebagai uang pelicin. Ia pun tidak ragu menyebut uang tersebut sebagai uang sogokan. "Ya termasuk sekarang ini, dulu naik gaji PP berapa yang 2012 itu, itu bukan gratis, nyogok itu, terus terang aja, ya nggak apa-apa, jadi itu satu," ujarnya.

Taufiq mengatakan, uang tersebut juga digunakan untuk menyambut hakim yang datang dari luar negeri ke Indonesia. Ia bercerita, Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung tidak memiliki anggaran sehingga kerap meminta ke Pengadilan Tinggi Agama lewat dana PPHIM.

"Badilag anggarannya gaada mintannya ke PTA, dari dana PPIM itu, yang dipake jadi itu, saya kira itu jawabannya yang saya tau, ga tau sekarang, sekarang saya udah pensiun," ujarnya.

Diketahui, sejumlah hakim yang bergabung dalam SHI melakukan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024, sebagai aksi protes atas gaji dan tunjangan hakim yang tidak berubah dalam 12 tahun terakhir.

SHI melakukan audiensi bersama dengan Pimpinan Mahkamah Agung, Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAH), dan Menteri Hukum dan HAM pada cuti hari pertama.

Kemudian, pada hari kedua SHI melakukan audiensi bersama Pimpinan DPR RI dan Komisi III. Serta hari ini, melakukan audiensi bersama KY dan beberapa lembaga lainnya.

Baca juga artikel terkait HAKIM atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Politik
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher