Menuju konten utama

Hakim Curhat Sulit Dapat Uang Sewa Rumah Dinas ke KY

Komisi Yudisial justru menemukan banyak rumah dinas hakim rusak dan hakim enggan memperbaiki rumah tersebut.

Hakim Curhat Sulit Dapat Uang Sewa Rumah Dinas ke KY
Petugas satpam melintas di lobi utama Pengadilan Negeri Makassar yang lengang usai para hakim melakukan cuti bersama di Makassar, Sulawesi selatan, Senin (7/10/2024). ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.

tirto.id - Perwakilan Pengadilan Agama Maros, Sulawesi Selatan, Siti Khadijah Yahya, mengeluhkan soal kesulitan memperoleh rumah dinas dengan uang sewa rumah yang didapatkannya sebagai hakim.

"Uang sewa rumah di lapangan tidak langsung menerima uang, banyak syarat dan prosedur," kata Khadijah dalam audiensi dalam audiensi antara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dan Komisi Yudisial (KY) terkait tuntutan peningkatan kesejahteraan dari para hakim di Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Dia kerap menegosiasikan harga sewa rumah dengan pemilik rumah ketika berpindah tempat dinas. Ia pun mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan dengan membeli barang tertentu karena kadangkala menemukan rumah yang disewa belum memiliki fasilitas yang dibutuhkan. Oleh karena itu, Khadijah meminta agar tunjangan sewa rumah ini diberikan bersamaan dengan gaji sehingga memudahkan proses penyewaan.

Menanggapi keluhan tersebut, Anggota Komisi Yudisial, Joko Sasmito, mengungkapkan pengadilan menyediakan rumah dinas, tetapi dalam kondisi rusak. Ia justru menemukan tidak sedikit hakim enggan memperbaiki rumah ketika akan menempati rumah dinas tersebut.

Joko mengatakan, KY telah memperjuangkan masalah rumah dinas hakim dengan berkoordinasi bersama beberapa pihak. Namun, Joko kerap mendapat jawaban berupa permasalahan dalam keuangan pemerintah, sehingga permasalahan ini tak kunjung usai.

"Sudah diperjuangkan, kalau belum ada peningkatan, berarti permasalahan keuangan pemerintah" kata Joko.

Selain itu, Joko juga menjelaskan belum ada anggaran yang bisa digunakan untuk memberikan imbalan pada Kepolisian yang membantu menjaga keamanan hakim dan sidang.

Ia menambahkan, permohonan keamanan maupun permintaan rumah dinas adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim. Oleh karena itu, Joko mengatakan, KY bersama dengan Mahkamah Agung (MA) berkomitmen, bahwa, pihaknya memahami kegelisahan para hakim atas permasalahan kesejahteraan ini, dan berkomitmen akan memberikan perhatian.

Selain itu, Joko menambahkan, upaya kenaikan gaji dan tunjangan harus diikuti dengan Undang-Undang Kesejahteraan Hakim. KY dan MA juga tidak hanya berfokus pada kesejahteraan berupa gaji, tetapi juga jaminan kesehatan hingga pengamanan. Oleh karena itu, KY berharap agar pemerintah dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bisa mengakomodir permohonan para hakim.

Diketahui, SHI menggelar aksi cuti massal sejak 7 hingga 11 Oktober 2024. Mereka menuntut peningkatan kesejahteraan hakim yang selama ini belum mengalami peningkatan beberapa tahun terakhir.

Dalam masa cuti tersebut, anggota SHI yang terdiri atas para hakim se-Indonesia melakukan audiensi dengan beberapa lembaga dan kementerian untuk menyampaikan tuntutan peningkatan kesejahteraan hakim. Dalam catatan, SHI telah melakukan audiensi dengan Pimpinan Mahkamah Agung, Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), beberapa Kementerian, dan Pimpinan DPR-RI beserta Komisi III.

Dalam beberapa audiensi tersebut, SHI menyampaikan tuntutannya berupa kenaikan gaji dan tunjangan hakim yang tak kunjung berubah sejak 12 tahun lalu, meski telah diterjang inflasi.

Baca juga artikel terkait HAKIM atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher