tirto.id - Gaji hakim di Indonesia menjadi perbincangan menyusul aksi yang dilakukan para hakim melalui gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Berapa gaji hakim sebenarnya? Apa saja tunjangan yang diperoleh setiap bulan?
Audiensi antara SHI digelar bersama Mahkamah Agung (MA) pada Senin (7/10/2024). Forum ini turut dihadiri pimpinan MA, Komisi Yudisial (KY), Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
SHI lantas menyampaikan total empat tuntutan. Salah satunya terkait perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. SHI menggelar Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia atau Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia yang berlangsung 7-11 Oktober 2024.
Lantas, berapa jumlah gaji hakim di Indonesia selama ini beserta daftar tunjangannya? Simak ulasan berikut.
Besaran Gaji Hakim di Indonesia dan Tunjangan
Tuntutan pertama SHI adalah mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Kemudian yang kedua mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan.
Daftar tuntutan ketiga mencakup RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan agar segera diwujudkan. Dan keempat alias terakhir yakni meminta adanya Peraturan Pemerintah yang menjamin keamanan keluarga Hakim.
Merespon tuntutan dan gerakan hakim mogok sidang, juru bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Mahkamah Agung, Suharto, mengatakan tuntutan SHI terutama tentang usulan perubahan gaji hingga tunjangan hakim telah disetujui Menteri Keuangan.
Terkait perubahan gaji hingga tunjangan hakim, sejatinya terdapat delapan poin perubahan yang diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (PANRB). Namun, pihak Kementerian PANRB hanya menyerahkan empat poin ke Kementerian Keuangan.
Di antaranya meliputi gaji pokok diusulkan naik 8-15 persen, uang pensiun naik 8-15 persen, tunjangan jabatan naik sebesar 45-70 persen, dan adanya tunjangan kemahalan. Hanya tiga usulan yang disepakati, yaitu gaji pokok, pensiun, dan tunjangan jabatan.
Gaji hakim termasuk yang bertugas di Pengadilan Negeri baik lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha, telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Gaji pokok hakim berawal dari gaji PNS golongan IIIA. Besaran gaji diukur dari lama masa kerja. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Hakim dengan masa kerja 0 tahun: Rp2.064.100
- Hakim dengan masa kerja 2 tahun: Rp2.125.700
- Hakim dengan masa kerja 4 tahun: Rp2.189.200
- Hakim dengan masa kerja 6 tahun: Rp2.254.600
- Hakim dengan masa kerja 8 tahun: Rp2.347.100
- Hakim dengan masa kerja 10 tahun: Rp2.450.100
- Dan seterusnya hingga hakim golongan IIIA dengan masa kerja 32 tahun mendapat gaji pokok senilai Rp3.929.700.
Sementara hakim dengan golongan tertinggi, yaitu IVE dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok sebesar Rp2.875.200. Hakim dengan golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun mendapat gaji pokok sejumlah Rp4.978.000.
Selain gaji pokok, para hakim juga mendapat tunjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012. Peraturan yang ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2012 belum mengalami perubahan hingga sekarang.
Berikut adalah rincian tunjangan hakim Indonesia berdasarkan jabatan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2012:
A. Tunjangan Ketua Hakim
- Kelas Pengadilan II: Rp17,5 juta
- Kelas Pengadilan 1B: Rp20,2 juta
- Kelas Pengadilan 1A: Rp23,4 juta
- Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp 27 juta
- Kelas Pengadilan II: Rp15,9 juta
- Kelas Pengadilan 1B: Rp18,4 juta
- Kelas Pengadilan 1A: Rp21,3 juta
- Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp24,5 juta
- Kelas Pengadilan II: Rp14,6 juta
- Kelas Pengadilan 1B: Rp17,2 juta
- Kelas Pengadilan 1A: Rp20,3 juta
- Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp24 juta
- Kelas Pengadilan II: Rp13,6 juta
- Kelas Pengadilan 1B: Rp16,1 juta
- Kelas Pengadilan 1A: Rp19 juta
- Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp22,4 juta
- Kelas Pengadilan II: Rp12,8 juta
- Kelas Pengadilan 1B: Rp15,1 juta
- Kelas Pengadilan 1A: Rp17,8 juta
- Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp21 juta
- Kelas Pengadilan II: Rp11,9 juta
- Kelas Pengadilan 1B: Rp14,1 juta
- Kelas Pengadilan 1A: Rp16,5 juta
- Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp19,6 juta
- Kelas Pengadilan II: Rp11,1 juta
- Kelas Pengadilan 1B: Rp13,1 juta
- Kelas Pengadilan 1A: Rp15,5 juta
- Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp18,3 juta
- Kelas Pengadilan II: Rp10,4 juta
- Kelas Pengadilan 1B: Rp12,3 juta
- Kelas Pengadilan 1A: Rp14,5 juta
- Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp17,1 juta
- Kelas Pengadilan II: Rp9,7 juta
- Kelas Pengadilan 1B: Rp11,5 juta
- Kelas Pengadilan 1A: Rp13,5 juta
- Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp16 juta
- Kelas Pengadilan II: Rp9,1 juta
- Kelas Pengadilan 1B: Rp10,7 juta
- Kelas Pengadilan 1A: Rp12,7 juta
- Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp14 juta
- Kelas Pengadilan II: Rp8,5 juta
- Kelas Pengadilan 1B: Rp10,3 juta
- Kelas Pengadilan 1A: Rp11,8 juta
- Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp14 juta
Berikut ini adalah daftar rincian tunjangan kemahalan hakim di Indonesia sesuai dengan zona:
- Zona 1 (DKI Jakarta dan lokasi kerja yang tidak masuk zona 2, 3, dan 3 khusus): Rp0
- Zona 2 (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara): Rp1,35 juta
- Zona 3 (Papua, Irian Barat, Maluku, Toli-toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan): Rp2,4 juta
- Zona 3 Khusus (Bumi Halmahera, Wamena, dan Tahuna): Rp10 juta.
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani