tirto.id - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dilaporkan menggelar aksi berupa Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia. Ribuan hakim mogok sidang selama tanggal 7-11 Oktober 2024.
Pada hari Senin, 7 Oktober 2024, SHI bersama Silaturahmi Juru Bicara Pengadilan Seluruh Indonesia disebutkan turut menyelenggarakan audiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA).
Belum diketahui jelas terkait hasil yang diperoleh dari pertemuan antara SHI dengan pihak MA. Yang pasti, Solidaritas Hakim Indonesia menuntut sejumlah permintaan selama menggelar aksi sepekan ini.
Daftar Tuntunan Hakim & Respons KY
Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), Fauzan Arrasyid, menilai pemerintah selama ini tidak melakukan penyesuaian atas penghasilan hakim. Katanya, ini adalah langkah mundur hingga berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan.
Oleh sebab itu, Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia diselenggarakan pada tanggal 7–11 Oktober 2024 dengan tujuan memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.
"Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," ucap Fauzan Arrasyid, seperti dilaporkan Antaranews.
Solidaritas Hakim Indonesia merencanakan aksi cuti bersama melalui tiga macam skema. Yang pertama adalah hakim mengambil cuti dan berangkat ke Jakarta untuk bergabung dalam barisan unjuk rasa hakim alias menyelenggarakan demonstrasi.
Yang kedua adalah hakim mengambil cuti dan tetap berada di dalam rumah demi memberikan dukungan kepada rekan-rekan di Jakarta.
Sedangkan yang ketiga alias terakhir yaitu hakim dengan hak cuti tahunan sudah habis akan mengosongkan jadwal sidang selama tanggal 7—11 Oktober 2024.
Hakim yang masuk dalam Solidaritas Hakim Indonesia menganggap gaji dan tunjangan selama 12 tahun terakhir terbilang rendah. Oleh sebab itu, mereka katanya mengalami beberapa masalah, seperti tempat tinggal dan kondisi finansial di daerah tempat tugas.
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, Setyawan Hartono, turut menyatakan dukungan atas aksi cuti bersama selama lima hari itu.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah hakim yang mengajukan cuti di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta maupun Pengadilan Negeri (PN) di wilayah DIY selama waktu yang telah ditentukan.
"Sebagai seorang hakim juga, tentu ya kami semua mendukung gerakan itu dalam arti untuk memperjuangkan kesejahteraan hakim," ujar Setyawan Hartono.
"Kalau hakim di PT itu kan sidang hanya menghadapi berkas, tapi pelayanan di PTSP tetap berjalan. Jadi (hakim) kalau cuti di PT itu tidak terlalu berarti, kalau PTSP kan bukan hakim," lanjutnya.
Hakim Johnicol Richard Frans Sine, koordinator aksi Gerakan Cuti Bersama menyebutkan telah melaksanakan solidaritas di depan halaman Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan, meskipun mereka tetap melakukan sidang.
"Kalau pelayanan publik pada PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) itu mulai dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore, tetap buka seperti biasa," katanya.
Hakim Tipikor PN Makassar itu turut mendukung aksi Solidaritas Hakim Indonesia sekaligus meminta kepada pemerintah agar memperhatikan kesejahteraan hakim yang tidak pernah naik gaji selama 12 tahun.
Tak hanya itu, mereka juga menagih janji Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih, seperti ketika melaksanakan kampanye.
"Ini upaya untuk pemerintah memperhatikan kita. Itu sudah 12 tahun kita menunggu perubahan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2018, tapi hasilnya belum ada," sambung Johnicol Richard Frans Sine.
"Pada prinsipnya yang kita perjuangkan terkait dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang dibawa pada MA (Mahkamah Agung)," tambah Johnicol.
Sementara Komisi Yudisial (KY) ikut memberikan dukungan kepada hakim di Indonesia yang menuntut peningkatan kesejahteraan dengan menggelar Gerakan Cuti Bersama Hakim.
Negara, katanya, wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim sebagai salah satu perwujudan independensi hakim.
"KY bersama Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai," ujar anggota dan juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.
Ia menegaskan KY selama ini sudah melaksanakan pertemuan dengan sejumlah pihak untuk membicarakan berbagai hal. Di antaranya masalah gaji, pensiun, tunjangan hakim, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, dan pendidikan anak di lokasi tugas para hakim.
Sejumlah institusi yang diajak bicara KY adalah MA, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).