Menuju konten utama

7 PTN yang Buka Jalur Mandiri 2025 Tanpa Uang Pangkal

Sejumlah universitas negeri, mulai dari UGM hingga UI membuka jalur mandiri tanpa perlu membayar uang pangkal atau IPI. Simak daftar selengkapnya di sini.

7 PTN yang Buka Jalur Mandiri 2025 Tanpa Uang Pangkal
Bangunan di Kampus Universitas Indonesia Depok. FOTO/Ilham Kuniawan Gumilang

tirto.id - Penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri dapat menjadi alternatif bagi calon mahasiswa yang belum lolos dalam jalur seleksi nasional, seperti SNBP atau SNBT. Namun, jalur mandiri biasanya disertai dengan kebijakan pembebanan uang pangkal atau SPI.

Iuran Pembangunan Institusi (IPI) atau Sumbangan Pembangunan Institut (SPI) ialah besaran uang yang harus dibayarkan setelah diterima menjadi mahasiswa baru.

Bagi sebagian orang, kewajiban membayar uang pangkal dianggap cukup memberatkan. Tidak jarang banyak mahasiswa yang memilih tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Namun, ada beberapa PTN yang tidak menerapkan kebijakan uang pangkal pada seleksi jalur mandiri. Lantas, PTN mana saja yang membuka jalur mandiri tanpa memungut uang pangkal? Simak daftar lengkapnya.

7 PTN yang Buka Jalur Mandiri 2025 Tanpa Uang Pangkal

Berikut PTN yang tidak mengenakan uang pangkal atau SPI bagi mahasiswa baru jalur seleksi mandiri tahun 2025, simak selengkapnya:

1. Universitas Gadjah Mada (UGM)

UGM tidak tidak mewajibkan pembayaran SPI pada jalur mandiri. Namun, UGM menerapkan skema Sumbangan Solidaritas Pendidikan Unggul (SSPU) yang bersifat sukarela.

Dengan sistem ini, mahasiswa tetap dapat mengakses pendidikan berkualitas tanpa dikenakan uang pangkal. Adapun, SSPU bertujuan untuk mendorong solidaritas antar mahasiswa dan alumni dalam mendukung keberlangsungan pendidikan di UGM.

2. Universitas Indonesia (UI)

Universitas Indonesia membuka jalur mandiri melalui Seleksi Masuk UI (SIMAK UI). Melalui jalur ini, mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi tidak dibebankan biaya IPI atau SPI.

Mahasiswa hanya perlu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing mahasiswa, serta biaya yang perlu dibayarkan saat pendaftaran SIMAK UI.

3. Universitas Terbuka (UT)

Universitas Terbuka merupakan PTN yang menerapkan sistem pendidikan terbuka dan kuliah jarak jauh. Pada jalur mandiri UT tidak menerapkan biaya pangkal.

Biaya pendidikan di UT terbagi menjadi dua skema, yaitu Sistem Paket Semester (SIPAS) yang mencakup materi kuliah. Serta Non-Sipas yang mana mahasiswa membayar per mata kuliah yang diambil secara mandiri.

4. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)

ITS hanya membebankan uang pangkal atau SPI pada jalur mandiri prestasi. Sebagian besar program studi, terutama yang telah terakreditasi A atau unggul dapat diakses mahasiswa tanpa SPI.

Mahasiswa pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) juga dibebaskan dari biaya SPI, termasuk pada jalur mandiri reguler.

5. Universitas Sriwijaya (UNSRI)

Mahasiswa baru jenjang Sarjana (S1) dan Diploma UNSRI jalur ujian saringan masuk bersama (USMB) tidak dikenakan uang pangkal. Mahasiswa hanya diwajibkan membayar UKT sesuai ketentuan.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi jurusan Kedokteran. Mahasiswa kedokteran tetap dikenakan Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp200 juta, biaya Preklinik sebesar Rp30 juta per semester, serta biaya klinik sebesar Rp45 juta per semester.

6. Universitas Negeri Semarang (UNNES)

UNNES membebaskan mahasiswa jalur mandiri prestasi dari kewajiban membayar uang pangkal. Selain itu, UKT yang dikenakan cukup terjangkau, berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1000.000.

Pendaftaran seleksi mandiri UNNES dibuka mulai 19 Februari hingga 9 Mei 2025. Namun, program studi kedokteran dikecualikan dari kebijakan pembebasan uang pangkal.

7. Seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama tahun 2023, seluruh PTKIN dilarang memungut uang pangkal pada jalur mandiri.

Larangan ini mencakup seluruh seluruh PTKIN,yakni Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).

Dengan kebijakan ini, PTKIN membuka akses pendidikan yang merata bagi calon mahasiswa dari berbagai kalangan.

Baca juga artikel terkait SELEKSI MANDIRI atau tulisan lainnya dari Mar'atus Sholikhah

tirto.id - Edusains
Kontributor: Mar'atus Sholikhah
Penulis: Mar'atus Sholikhah
Editor: Indyra Yasmin