KPAI menyatakan anak-anak yang diduga terlibat kerusuhan 21-22 Mei dan diputus oleh hakim untuk menjalani diversi, perlu mendapatkan rehabilitasi agar pulih dari trauma.
KY menemukan 15 kasus penghinaan terhadap pengadilan. Salah satunya di Pengadilan Negeri Bekasi, saat itu seorang hakim mengalami muntah darah beberapa saat setelah memutus sebuah perkara.
4 pengamen korban salah tangkap meminta ganti rugi sebesar Rp750,9 juta. Mereka diduga ditangkap dan dipaksa mengaku, serta mendapatkan penyiksaan dari kepolisian.
Ninik Rahayu mengatakan fakultas hukum perlu menggelar pendidikan profesi hakim. Hal ini untuk mengatasi kekurangan tenaga hakim berkualitas di Indonesia.
Juru Bicara MA mengatakan, tahun ini pihaknya mencanangkan tahun bersih-bersih terhadap oknum peradilan tercela. Lembaga peradilan tertinggi itu pun bekerja sama KPK terkait hal ini.
Indonesia Legal Roundtable (ILR) menyetujui langkah Mahkamah Agung yang melarang hakim untuk berpolitik dan berfoto bersama para capres-cawapres. Namun, surat edaran MA dinilai bermasalah karena dasar hukum yang digunakan tidak tepat.
Dari 39 laporan yang menjerat 63 hakim, sekitar 42 hakim dijatuhi hukuman akibat tidak profesional, 8 orang karena tidak menjaga martabat hakim, 6 orang karena selingkuh, serta 5 orang karena kesalahan pengetikan.