Menuju konten utama

Sembilan Dewa di Medan Merdeka Barat: Yang Mulia Hakim MK

Mahkamah Konstitusi terdiri atas sembilan hakim konstitusi. Latar belakang mereka beragam akibat mekanisme pengusulannya.

Sembilan Dewa di Medan Merdeka Barat: Yang Mulia Hakim MK
Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi (dari kiri) hakim konstitusi Suhartoyo, Aswanto, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih memimpin sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Seiring bergulirnya sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), tren pencarian kata "hakim" di Google pun meningkat.

Memasuki Juni 2019, minat penelusuran kata tersebut bernilai 23. Pada 13 Juni 2019, sehari sebelum sidang perdana dimulai, minat penelusuran bernilai 36. Kemudian, pada sidang perdana, minat penelusuran kata itu naik tajam menjadi 59. Puncaknya, pada 19 Juni 2019, minat penelusuran kata tersebut bernilai 100.

Ada beberapa kueri yang menurut Google terkait dengan tren pencarian kata hakim. Nama-nama hakim MK menempati urutan teratas daftar kueri tersebut. Yang paling atas adalah Suhartoyo.

Suhartoyo jadi hakim MK sejak 2015. Orang kelahiran Sleman, Yogyakarta ini menempuh studi sarjana hukum di Universitas Islam Indonesia (UII).

Di masa mudanya Suhartoyo tidak punya cita-cita jadi penegak hukum. Mulanya, dia berminat jadi mahasiswa ilmu sosial politik. Namun, dia gagal jadi mahasiswa jurusan itu dan mendaftarkan diri jadi mahasiswa ilmu hukum. Setelah lulus, ia ingin jadi jaksa, tapi kawan mengajaknya ujian hakim.

“Justru saya yang lolos dan teman-teman saya yang mengajak tidak lolos. Akhirnya saya menjadi hakim. Rasa kebanggaan mulai muncul justru setelah menjadi hakim itu,” kenang Suhartoyo.

Sembilan Hakim, Sembilan Dewa

MK punya sembilan hakim yang disebut hakim konstitusi. Sembilan hakim itu diusulkan tiga lembaga negara, yaitu DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Tiga lembaga tersebut mengusulkan masing-masing tiga hakim.

Simon Butt menuliskan dalam "Constitutional Court of Indonesia", jumlah dan mekanisme pengusulan hakim MK ini dibahas dalam rapat Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) tentang Amandemen Ketiga UUD 1945 pada 2001. Jumlah hakim konstitusi disetujui semua faksi di MPR, sekalipun alasan MPR memutuskan agar tiap lembaga mengusulkan masing-masing tiga hakim tidak dijelaskan.

MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu). Selain itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden diduga melakukan pelanggaran hukum.

Masa jabatan hakim konstitusi selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. MK terdiri atas seorang ketua dan wakil ketua yang dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

Hamdan Zoelva, ketua MK periode 2013-2015, pernah mengatakan seorang hakim konstitusi itu seperti dewa. Jadi, sembilan hakim konstitusi itu tak ubahnya seperti sembilan dewa.

"Jadi, bayangkan sembilan tiang di depan Gedung MK, itu representasi hakim yang menopang gedung mahkamah. Di sana untuk membicarakan keputusan di luar rapat tidak boleh dan tabu. Tidak ada lobi di MK karena masing-masing hakim punya independensi," ujar Hamdan ketika diwawancarai Beritagar.

Infografik Sembilan dewa hakim MK

Infografik Sembilan dewa hakim MK. tirto.iid/Nadia

Mahkamah Konstitusi Tiga Presiden

Dari resmi berdiri pada 2003 hingga sekarang, MK telah melewati pemerintahan tiga presiden: Megawati (sampai 2004), Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014), dan Joko Widodo (2014-sekarang). Jumlah hakim konstitusi (yang tengah menjabat) dan mantan hakim konstitusi sebanyak 26 orang dengan 10 orang di antaranya menjabat dua kali. Berdasarkan waktu pengusulannya, sebanyak sembilan orang hakim konstitusi diusulkan semasa Megawati, 20 orang semasa SBY, dan tujuh lainnya dari era Jokowi.

Dalam "Megapolitical Cases Before the Constitutional Court of Indonesia since 2004: An Empirical Study" (2018), Björn Dressel dan Tomoo Inoue menelaah latar belakang jenis kelamin, almamater sarjana, pekerjaan sebelum jadi hakim konstitusi, dan asal daerah.

Hingga sekarang, hanya ada dua perempuan yang jadi hakim konstitusi, yakni Maria Farida Indrati dan Enny Nirbaningsih. Maria diusulkan Presiden SBY. Lulusan Universitas Indonesia (UI) ini menjabat hakim konstitusi dari 2008 hingga 2018. Sedangkan Enny diusulkan Presiden Jokowi untuk menggantikan Maria. Alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) itu menjadi hakim konstitusi sejak 13 Agustus 2018.

Selama pemerintahan tiga presiden itu hakim konstitusi yang diusulkan berasal dari beragam almamater. Tidak ada universitas yang mendominasi. Hanya lulusan UI dan Universitas Hasanuddin (Unhas) yang pernah duduk di dua atau tiga kursi hakim konstitusi dalam satu masa sekaligus. Selain keduanya, Universitas Airlangga, Universitas Islam Indonesia (UII), dan Universitas Udayana merupakan almamater banyak hakim konstitusi yang diusulkan.

Perihal asal daerah, sebagian besar hakim konstitusi berasal di Jawa dan Sumatera. Sebanyak 43 persen hakim konstitusi yang diusulkan pada masa pemerintahan Jokowi, misalnya, berasal dari Sumatera.

Sebelum diusulkan, sebagian besar hakim konstitusi berprofesi sebagai hakim. Ada 12 hakim konstitusi kategori ini dan semuanya diusulkan Mahkamah Agung. Yang berprofesi di ranah pemerintahan sebelum diusulkan jadi hakim konstitusi sebanyak sembilan orang. Enam orang di antaranya diusulkan presiden. Sedangkan yang menjabat anggota DPR sebelum diusulkan jadi hakim konstitusi sebanyak tujuh orang. Lima di antaranya diusulkan DPR.

Catat Dressel dan Inoue, menariknya, dalam satu periode selalu ada hakim konstitusi dengan latar belakang akademisi. Semuanya diusulkan presiden dan DPR.

Dressel dan Inoue menyebutkan telaahannya mengenai latar belakang hakim konstitusi menunjukkan keberagaman—kecuali dalam hal jenis kelamin—dan relatif berimbang. Menurut keduanya, ini tidak seperti mahkamah tinggi di Thailand, Filipina, atau Malaysia, yang hakim-hakimnya didominasi lulusan satu atau dua kampus atau berlatar belakang profesi tertentu, misal hakim karir.

"Kurang lebih [komposisi hakim MK] ini mungkin akibat langsung dari proses pengusulan campuran [hakim diusulkan tiga lembaga berbeda] yang—meskipun mungkin semakin dipolitisasi—juga memungkinkan sekelompok hakim yang beragam yang memenuhi proses pemeriksaan dan kriteria seleksi untuk diangkat," tulis Dressel dan Inoue.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Husein Abdulsalam

tirto.id - Hukum
Penulis: Husein Abdulsalam
Editor: Windu Jusuf