Menuju konten utama

Selingkuh dan Ancam Bawahan, Hakim Pengadilan Militer Dipecat

Hakim pengadilan militer berinisial HM dipecat dengan hormat karena kedapatan selingkuh dan ancam bawahan.

Selingkuh dan Ancam Bawahan, Hakim Pengadilan Militer Dipecat
komisi yudisial. tirto/andrey gromico

tirto.id - Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan 8 usulan sanksi tingkat berat kepada 8 hakim sepanjang 2019. Salah satunya, kepada hakim pengadilan militer berinisial HM yang dibawa ke Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) pada 30 Juli 2019 lalu.

"Terkait dengan hakim militer dia melakukan perbuatan tercela," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta di kantornya pada Kamis (26/12/2019).

Violetta menjelaskan, hakim HM di Pengadilan Militer Makassar selama bertugas rupanya ia memiliki hubungan terlarang dengan bawahannya yang masih terikat perkawinannya.

Tak cuma itu, ia pun mengancam para bawahan yang mengetahui hubungannya itu.

Ia lantas dilaporkan ke Komisi Yudisial atas pelanggaran etik. Namun hakim HM melakukan intervensi kepada bawahannya selama proses pemeriksaan terhadap dirinya.

"Sebagai catatan, ini pertama kalinya bagi komisi yudisial menangani laporan yang di mana pihaknya terlapornya adalah hakim militer," kata Sukma.

Atas perbuatannya itu lantas KY mengusulkan hukuman pemberhentian tetap dengan hormat kepada hakim HS. Sukma tak bisa menjelaskan alasan sanksi itu, menurutnya itu sudah dipertimbangkan.

"Ya kalau itu banyak pertimbangan, saya bukan yang menangani," kata Sukma.

Komisi Yudisial (KY) menutup tahun 2019 dengan rapor merah bagi lembaga kehakiman. Berdasarkan catatan KY, sejak Januari hingga 23 Desember 2019 ada 130 hakim yang dikenai rekomendasi sanksi, angka itu meningkat 2 kali lipat jika dibanding tahun sebelumnya yang hanya 63 hakim.

"Memang ada peningkatan yang hampir dari double atau sekitar double. Kalau tahun lalu jumlah sanksi yang dikenakan Komisi Yudisial 63," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta di kantornya pada Kamis (26/12/2019).

Sukma menjelaskan, dari seluruhnya paling banyak hakim melakukan pelanggaran hukum acara dengan 79 kasus. Bentuk pelanggaran yang dilakukan beraneka ragam, mulai dari mengabaikan bukti; membuat pertimbangan tidak sesuai fakta persidangan dan keliru mencantumkan tahun sidang; serta tidak menghormati putusan praperadilan dan tidak menghitung masa penahanan para pelapor.

Di sisi lain, ada 33 kasus pelanggaran murni. Di sini hakim disebut berpihak, berkomunikasi dengan para terdakwa, menerima suap/gratifikasi, selingkuh, berkata tidak pantas, dan lain-lain.

Kemudian ada juga 18 pelanggaran administratif seperti bunyi amar putusan bertentangan dan tidak cermat dalam membuat putusan.

Baca juga artikel terkait KOMISI YUDISIAL atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Hendra Friana