Menuju konten utama

Jubir Komisi Yudisial Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

“Sebagai warga negara yang baik dan menuruti ketentuan undang-undang, kami menghadiri panggilan kedua. Nanti materinya akan kami jelaskan di dalam," kata Kuasa Hukum Farid Wajdi, Mahmud Irsyad Lubis.

Jubir Komisi Yudisial Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya
komisi yudisial. tirto/andrey gromico.

tirto.id - Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi menghadiri pemanggilan pemeriksaan terhadap dirinya soal dugaan tindak pidana penistaan dan pencemaran nama baik melalui pemberitaan.

Pada 17 September, 64 Hakim Agung melaporkan salah satu komisioner KY ke Polda Metro Jaya. Sebab, KY menuduh kalau setiap pengadilan tingkat banding dipungut biaya Rp150 juta untuk menyelenggarakan lomba tenis warga pengadilan di Denpasar, Bali. Laporan mereka tercantum dalam LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.

“Sebagai warga negara yang baik dan menuruti ketentuan undang-undang, kami menghadiri panggilan kedua. Nanti materinya akan kami jelaskan di dalam," kata kuasa hukum Farid Wajdi, Mahmud Irsyad Lubis di Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).

Dalam pemeriksaan kali ini, lanjut Mahmud, pihaknya akan menjelaskan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya soal perkara yang menurut jajarannya masuk ke dalam ranah jurnalistik.

"Pandangan kami dan pandangan penyidik berbeda. Biar kami satukan pandangan biar merangkum sebenarnya," ucap Mahmud. Saat ini Farid sedang menjalani pemeriksaan.

Rabu (21/11/2018), tim kuasa hukum Farid telah mengirimkan surat kepada penyidik perihal permohonan penghentian perkara berbekal surat dari Dewan Pers itu. Namun, hingga hari ini tidak ada respons dari kepolisian.

Tim kuasa hukum akan mengkomunikasikan kepada penyidik terkait omongan Farid serta menjelaskan bahwa kapasitas kliennya sebagai juru bicara lembaga dan bukan sebagai pribadi.

Berdasarkan surat Panggilan Saksi ke II Nomor S.Pgl/10934/XI/2018/Ditreskrimum, bertanggal 22 November 2018, yang ditandatangani AKBP Dedy Murti Haryadi selaku penyidik, Farid diminta untuk membawa dokumen atau bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami akan membawa surat tugas Farid sebagai jubir KY, surat tugas dari KY untuk Farid menghadiri pemeriksaan di Polda, dan surat pernyataan dari Dewan Pers soal mekanisme penyelesaian sengketa pers,” terang kuasa hukum Farid Wajdi, Denny Ardiansyah Lubis, ketika dihubungi Tirto, Selasa (27/11/2018).

Baca juga artikel terkait KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri