tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan delapan nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc, yang nantinya akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung Senin (3/2/2020) sore di DPR RI, Senayan.
Sebelumnya, para calon hakim tersebut juga sudah lebih dahulu menjalani serangkaian tes, mulai dari pembuatan makalah hingga uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Sebelum disahkan, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mempersilakan pimpinan Komisi III DPR RI, Adies Kadir, untuk menyampaikan laporannya terkait pemilihan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc.
Usai mendengar laporan tersebut, Azis kemudian menanyakan dan meminta persetujuan kepada anggota DPR di dalam rapat paripurna.
"Apakah laporan Komisi III tentang uji kelayakan terhadap hakim agung dan tiga hakim ad hoc bisa disetujui?" tanya Azis. Semua suara anggota dewan menyetujui.
Nama-nama calon hakim agung kemudian akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Berikut ini nama-nama calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, dan Hakim Hubungan Industrial yang disahkan:
- Soesilo (Hakim Agung)
- Dwi Soegiarto (Hakim Agung)
- Rahmi Mulyati (Hakim Agung)
- H. Busra (Hakim Agung)
- Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (Hakim Agung)
- Agus Yunianto (Hakim Ad Hoc)
- Ansori (Ad Hoc)
- Sugianto (Hubungan Industrial)
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali