Menuju konten utama

Gugatan PTUN Hakim Agung, Koalisi: Langgar Kode Etik&Lemahkan KY

Gugatan perdata atas keputusan Komisi Yudisial soal hakim agung jalur non-karir layak ditolak dan dihentikan, karena merusak sistem peradilan.

Gugatan PTUN Hakim Agung, Koalisi: Langgar Kode Etik&Lemahkan KY
Konpers Ayu Eza LBH (kiri), Erwin Natosmal Deputi Indonesian Legal Rountable (ILR), M. Isnur (YLBHI), Feri Amsari (Puskapsi FH Univ Jember)Tama S. Langkun (ICW), mengenai Gugatan Binsar Ke PTUN Soal Hakim Non-Karir di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019). tirto.id/RiyanSetiawan

tirto.id - Sejumlah organisasi masyarakat sipil tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Peradilan merespons gugatan Binsar Gultom, Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung ke PTUN Jakarta untuk membatalkan keputusan Komisi Yudisial soal rekrutmen hakim agung jalur non-karir.

Muhammad Isnur, direktur advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, gugatan tersebut berpotensi melanggar etik. Hal ini terkait hakim PTUN yang mengadili punya kepentingan dengan pokok perkara.

"Gugatan ini berpotensi melanggar kode etik hakim sendiri. Tentang berperilaku arif dan bijaksana," kata Isnur di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).

Dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEEPH) 2009 pada bagian Berperilaku Arif dan Bijaksana penerapan umum poin 3 disebutkan, "Hakim dilarang mengadili perkara di mana anggota keluarga hakim bersangkutan bertindak mewakili suatu pihak yang berperkara atau sebagai pihak yang memiliki kepentingan dengan perkara tersebut."

"Ada kepentingan personal saya rasa, dia [Binsar] tidak ingin kesempatannya menjadi Hakim Agung tertutup. Makanya dia menggugat itu, ada upaya untuk menutup kesempatan hakim non-karir, kan itu tidak boleh," kata Isnur.

Isnur mengatakan dugaan tersebut muncul ketika dirinya melihat Binsar telah tiga kali mencalonkan diri sebagai Hakim Agung. Namun, usaha Hakim Pengadilan Tinggi asal Bangka Belitung masih gagal.

"Untuk itu makanya Binsar Goeltom menggugat agar dia tidak memiliki saingan yang banyak. Tapi itukan pelemahan [Komisi Yudisial], soalnya siapa tahu dengan masuknya hakim non-karir, bisa lebih kuat Mahkamah Agung kita. Karena bisa saja mereka lebih profesional," terangnya.

Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Peradilan meminta kepada hakim yang memeriksa perkara tersebur untuk menghentikan proses gugatan Binsar Goeltom yang sedang bejalan di PTUN.

Diketahui Binsar Goeltom mengajukan gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta pada November 2018 lalu dengan nomor 270/G/2018. Binsar diketahui pernah jadi hakim dalam kasus kopi bersianida 2016 lalu. Dia juga pernah membuat polemik soal usulan tes keperawanan sebelum menikah pada 2017.

Poin utama dari gugatannya adalah meminta PTUN Membatalkan Kebijakan KY untuk menerima calon Hakim Agung dari unsur non-karir.

Deputi Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal menilai, gugatan ini melemahkan KY.

"Tentu KY kita jadi melemah jika menutup pintu masuknya calon hakim non-karir. Menutup kesempatan bagi calon hakim yang sebenarnya memiliki potensi. Menutup kesempatan hakim berkualitas," ujar Erwin.

Dirinya mengatakan, baik hakim karir maupun non-karir, seharusnya mendapat kesempatan yang sama untuk naik ke jenjang tingkat Hakim Agung. Jika jalur non-karir ditutup, hal tersebut dapat merugikan calon Hakim yang bukan dari badan peradilan.

"Malah kami tahu hakim non-karir banyak yang tak kalah dari hakim karir. Semisal Artidjo Alkausar, dia punya kontribusi yang mampu menguatkan Mahkamah Agung secara kelembagaan," kata Erwin.

Baca juga artikel terkait HAKIM MA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali