Menuju konten utama

Kejagung Lengkapi Bukti Awal Makelar Kasus Zarof Ricar di MA

Penyidik Kejagung telah mengantongi bukti awal adanya "permainan" kasus di Mahkamah Agung (MA) oleh tersangka Zarof Ricar.

Kejagung Lengkapi Bukti Awal Makelar Kasus Zarof Ricar di MA
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). FOTO/Dok Kejagung

tirto.id - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, mengatakan lembaganya telah mengantongi bukti awal makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) oleh tersangka Zarof Ricar. Namun, hingga kini pelengkapan alat bukti tersebut masih terus dilakukan.

"Saya rasa ini belum bisa kami buka menjadi konsumsi publik karena alat bukti belum penuh terakhir ketika ekspose dilakukan, sehingga kami minta waktu, kami kasih kesempatan penyidik," kata Febrie, dalam konferensi pers capaian Desk Pemberantasan Korupsi di Kompleks Kejagung, Jaksel, Kamis (2/1/2025).

Febrie mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan dengan menelusuri satu per satu transaksi keuangan dan aset milik tersangka Zarof Ricar. Diketahui, dari tangan mantan pejabat tinggi MA itu sendiri telah disita uang hampir Rp1 triliun dan emas batangan seberat 51 kg emas.

"Yang pasti tersangka sudah ditahan. Pasti ada batas waktu untuk pengungkapan ini dan akhirnya akan kita limpahkan dan akan dibuka di publik pada saat proses persidangan," ucap Febrie.

Sebagai informasi, Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, berjanji akan memutus mata rantai makelar kasus yang sebelumnya telah dilakukan oleh pegawai MA, Zarof Ricar. Dia menegaskan jika seluruh hakim dan pegawai MA telah dibersihkan dari pengaruh makelar kasus tersebut.

"Terkait langkah konkret MA, ada kasus mantan aparatur kita ZR, yang jelas MA langsung meresponnya dengan berusaha untuk memutus mata rantai agar para hakim maupun aparatur itu tidak bisa dipengaruhi," kata Sunarto dalam pidatonya saat pidato akhir tahun di Kantor MA, Jumat (27/12/2024).

Meski telah melakukan upaya pembersihan, namun Sunarto mengakui bahwa hal itu sulit dilakukan. Sunarto menjelaskan bahwa langkah pertamanya untuk membersihkan pengaruh mata rantai Zarof Ricar adalah dari informasi media masa.

"Upaya memutus mata rantai itu tidak semudah membalik telapak tangan kita, namun pertama kita melakukan pemeriksaan meminta informasi sebanyak-banyaknya di media cetak, elektronik, maupun media online lainnya," kata Sunarto.

Pihaknya juga telah membentuk tim pemeriksa sesuai dengan aturan yang berlaku di dalam lembaganya. Tim pemeriksa tersebut telah bekerja dengan mendengar keterangan dari pihak-pihak yang ditengarai ikut terlibat dalam 'lingkarang setan' Zarof Ricar.

"Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangannya telah membentuk tim pemeriksa dan telah mendengar keterangan juga dari pihak-pihak yang disebut-sebut oleh media termasuk mendengar pihak-pihak yang sekarang lagi ada di Kejaksaan Agung kita dengar semua," kata Sunarto.

Baca juga artikel terkait LATEST POST atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama