Menuju konten utama

MA Janji Putus Mata Rantai Makelar Kasus Zarof Ricar

Sunarto menegaskan bahwa seluruh hakim dan pegawai MA telah dibersihkan dari pengaruh makelar kasus tersebut.

MA Janji Putus Mata Rantai Makelar Kasus Zarof Ricar
Ketua Mahkamah Agung Sunarto memberikan pemaparan saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2024 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (9/12/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.

tirto.id - Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, berjanji akan memutus mata rantai makelar kasus yang dilakukan oleh pegawai MA, Zarof Ricar. Sunarto menegaskan bahwa seluruh hakim dan pegawai MA telah dibersihkan dari pengaruh makelar kasus tersebut.

"Terkait langkah konkret MA, ada kasus mantan aparatur kami, ZR. Yang jelas, MA langsung meresponnya dengan berusaha untuk memutus mata rantai agar para hakim maupun aparatur itu tidak bisa dipengaruhi," kata Sunarto dalam pidato akhir tahun di Kantor MA, Jumat (27/12/2024).

Meski telah melakukan upaya pembersihan, Sunarto mengakui bahwa hal itu sulit dilakukan. Sunarto menjelaskan bahwa langkah pertamanya untuk membersihkan pengaruh mata rantai Zarof Ricar adalah dari informasi media masa.

"Upaya memutus mata rantai itu tidak semudah membalik telapak tangan kita. Namun, pertama kami melakukan pemeriksaan meminta informasi sebanyak-banyaknya di media cetak, elektronik, maupun media online lainnya," kata Sunarto.

Pihaknya juga telah membentuk tim pemeriksa internal sesuai dengan aturan yang berlaku. Tim pemeriksa tersebut telah bekerja dengan mendengar keterangan dari pihak-pihak yang ditengarai ikut terlibat dalam “lingkaran setan” Zarof Ricar.

"Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangannya telah membentuk tim pemeriksa dan telah mendengar keterangan juga dari pihak-pihak yang disebut-sebut oleh media, termasuk mendengar pihak-pihak yang sekarang lagi ada di Kejaksaan Agung," kata dia.

Sebagai bentuk antisipasi agar kejadian serupa tak terulang kembali, MA akan menerjunkan para hakim agung untuk melakukan pengawasan di pengadilan tingkat I dan II. Sehingga, apabila ada dugaan pelanggaran etik, pelakunya bisa dimutasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Termasuk para hakim agung kami beri kewenangan untuk melakukan menjadi hakim agung pengawas dan pembina aparatur di daerah dan juga memberi kewenangan kepada pimpinan tingkat banding untuk melakukan tindakan-tindakan sementara," kata dia.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi