Menuju konten utama

MA Enggan Komentari Hakim Agung Laporkan Komisioner KY ke Polisi

Laporan itu terkait dengan pernyataan salah satu anggota KY yang menyebutkan setiap pengadilan tingkat banding dipungut biaya Rp 150 juta untuk menyelenggarakan lomba tenis.

MA Enggan Komentari Hakim Agung Laporkan Komisioner KY ke Polisi
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah. FOTO/antaranews

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menanggapi adanya upaya sejumlah hakim agung yang melaporkan salah satu komisioner Komisi Yudisial (KY) ke Polda Metro Jaya, Senin (17/9/2018), terkait dugaan fitnah pungutan liar perlombaan tenis.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah belum bisa merespons upaya pelaporan tersebut. Namun, Abdullah menilai wajar pelaporan tersebut apabila memang ada fitnah.

"Saya tidak memberikan pernyataan apa-apa. Kalau toh memang ada pernyataan yang bermuatan fitnah saya rasa semua orang, warga negara manapun mempunyai pemikiran yang sama," kata Abdullah di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (17/9).

Sebelumnya, sejumlah hakim mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan salah satu anggota KY yang menyebutkan setiap pengadilan tingkat banding dipungut biaya Rp 150 juta untuk menyelenggarakan lomba tenis warga pengadilan di Denpasar, Bali.

Abdullah memang mengaku adanya iuran untuk olahraga tenis di Mahkamah Agung, namun biayanya tidak mencapai jutaan rupiah seperti yang dituduhkan salah satu komisioner KY tersebut.

Pasalnya, menurut Abdullah, setiap bulan para hakim hanya dimintai iuran sebesar Rp20 ribu. Sementara para pegawai dikenakan iuran sebesar Rp15 ribu. Abdullah menegaskan bahwa uang tersebut dipakai untuk membiayai lomba tenis yang rutin digelar setiap tiga tahun sekali.

"Jadi itulah setiap bulan yang dikumpul. Kemudian digunakan untuk event 3 tahun sekali. Jadi itu juga untuk membiayai setiap hari mereka yang tenis di daerah masing-masing," kata Abdullah.

Sebelumnya, sejumlah hakim dan Persatuan Tenis Warga Pengadilan melaporkan salah satu komisioner Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan fitnah pungutan liar perlombaan tenis ke Polda Metro Jaya.

"Kami laporkan suatu perbuatan yang dilakukan salah satu komisioner KY ke Polda Metro Jaya," kata juru bicara Mahkamah Agung Suhadi di Jakarta, Senin (17/9).

Mereka melaporkan komisioner KY yang masih dalam penyelidikan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/4965/IX/2018/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018.

Laporan tersebut berkaitan pernyataan salah satu anggota KY yang menyebutkan setiap pengadilan tingkat banding dipungut Rp150 juta untuk penyelenggaran tenis warga pengadilan di Denpasar Bali.

Mereka pun membantah ujaran komisioner tersebut yang menyatakan setiap ketua pengadilan diwajibkan mengumpulkan uang Rp 200 juta untuk biaya kunjungan pimpinan MA ke daerah. Pernyataan salah satu komisioner KY itu sebagai ucapan fitnah terhadap Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) dan pimpinan pengadilan tingkat banding.

Para hakim itu melaporkan komisioner KY dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 huruf a ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto