Menuju konten utama

Diciduk KPK Dalam OTT, Hakim Kayat Dinonaktifkan

Penonaktifan ini mulai berlaku sejak Jumat (3/5/2019) dan atas hal ini, hakim Kayat hanya akan menerima setengah dari gajinya.

Diciduk KPK Dalam OTT, Hakim Kayat Dinonaktifkan
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung

tirto.id - Mahkamah Agung memutuskan untuk menonaktifkan hakim Kayat dari tugasnya di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Senin (6/5/2019).

Hal ini menyusul ditetapkannya Kayat sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara.

"MA mengambil keputusan untuk pemberhentian sementara terhadap hakim Kayat yang ditangkap oleh KPK pada hari Jumat yang lalu," kata Juru Bicara MA Andi Samsan di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat pada Minggu (5/5/2019).

Penonaktifan ini mulai berlaku sejak Jumat (3/5/2019). Atas hal ini, kata Andi, hakim Kayat hanya akan menerima setengah dari gajinya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat (KYT) sebagai tersangka pada Sabtu (4/5/2019).

Kayat ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta bernama Sudarman (SDM) dan kuasa hukum Sudarman, Jhonson Siburian (JHS).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan dalam keterangan persnya, KPK mengamankan uang sebesar Rp100 juta dalam kantong plastik hitam serta uang Rp28,5 juta di dalam tas Kayat. KPK juga mengamankan uang Rp99 juta di kantor Jhonson. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara Kayat.

KPK menduga, uang yang diterima berkaitan penanganan kasus pemalsuan surat di PN Balikpapan pada 2018.

Uang ini baru sebagian, Laode mengatakan, Kayat meminta Rp500 juta untuk mengamankan perkara tersebut.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Kayat (KYT) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, sebagai pihak yang diduga memberi, Sudarman (SDM) dan Jhonson Siburian (JHS) disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari