Menuju konten utama

Ketua MA Curhat Masih Kurangnya Jumlah Hakim di Indonesia

Sepanjang 2019 Hatta Ali mengaku telah meneken sebanyak 131 surat izin melaksanakan persidangan dengan hakim tunggal.

Ketua MA Curhat Masih Kurangnya Jumlah Hakim di Indonesia
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung

tirto.id - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengeluhkan soal masih sedikit jumlah hakim di berbagai pengadilan di seluruh wilayah Indonesia. Sepanjang 2019 saja Hatta mengaku telah meneken sebanyak 131 surat izin melaksanakan persidangan dengan hakim tunggal di pengadilan negeri, pengadilan agama, dan mahkamah syar'iyah.

"Jadi saya sudah mengeluarkan jumlahnya 131 untuk 3 lingkungan pengadilan ini," kata Hatta di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2019).

Kendati begitu, menurut Hatta meneruskan dalam surat dispensasi yang ia tandatangani tetap memberikan ketentuan jika jumlah hakim sudah mencukupi maka persidangan dengan menggunakan majelis hakim wajib dilakukan.

Hatta sendiri mengaku kekurangan hakim utamanya di pengadilan kelas II. Dia menyebut ada sejumlah pengadilan yang hakimnya cuma ada tiga sampai lima orang hakim saja.

Kurangnya jumlah hakin tak pelak juga berdampak pada hakim-hakim perempuan. Menurutnya, banyak hakim perempuan yang terpaksa menunda kehamilan sebab jika sang hakim mengambil cuti karena hamil maka persidangan akan terbengkalai.

"Tanpa disuruh pun dia bisa memahami sebagai melakukan pencegahan kehamilan," kata Hatta.

Hatta sedikit bersyukur lantaran pada tahun 2019 ini, terdapat 1.585 calon hakim yang segera menyelesaikan program pendidikan dan pelatihan hakim terpadu. Bagi kandidat yang berhasil lulus demgan baik akan segera diusulkan mengisi formasi di pengadilan yang jumlah hakimnya tidak memadai.

"Khususnya di pengadilan yang baru dioperasionalkan," kata Hatta.

Walaupun jumlah hakim masih minim, selama 2019 MA telah memutus sebanyak 20.021 perkara atau meningkat 13,51 persen jika dibanding tahun sebelumnya.

Hatta menyebut, jumlah perkara yang didaftarkan tahun ini mencapai 19.370 perkara atau meningkat 12,21 persen dari tahun sebelumnya. Ditambah dengan perkara yang belum rampung pada tahun sebelumnya, MA memiliki beban perkara sebanyak 20.276 perkara.

Dengan capaian 20.021 perkara yang diputus, MA berhasil menekan sisa perkara dari yang sebelumnya 906 perkara kini tinggal 255 perkara.

Hatta menyampaikan, jumlah perkara yang diputus selama 2019 masih akan terus bertambah. Sebab, beberapa hari menjelang pergantian tahun masih ada sejumlah hakim Mahkamah Agung yang akan bersidang. Sehingga dimungkinkan jumlah perkara yang diputus akan bertambah.

"Hari ini masih ada Hakim Agung yang turun bersidang, termasuk hari Senin tanggal 30 masih ada yang di sidang. Jadi angka 255 ini bisa naik, bisa turun. Naiknya kalau ada perkara-perkara pidana," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Bayu Septianto