Menuju konten utama

SHI Mengeluh Anak dan Istri Tidak Punya Asuransi Kesehatan

Andri menyebut hakim hanya mendapatkan asuransi kesehatan BPJS yang harus mengantre saat akan berobat.

SHI Mengeluh Anak dan Istri Tidak Punya Asuransi Kesehatan
Jajaran hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia saat menemui pimpinan DPR RI, Selasa (8/10)2024). Foto: Tirto/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menggelar audiensi bersama Komisi Yudisial (KY) dalam rangka menuntut peningkatan kesejahteraan hakim di Gedung KY, Jakarta, Rabu (9/10/2024). Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari Pengadilan Agama Parigi, Sulawesi Tengah, Andri Saleh, mengeluhkan soal tidak adanya asuransi kesehatan untuk anak dan istrinya.

Andri mengatakan pihaknya harus pergi ke Pulau Jawa untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang bagus. Tahun ini, para hakim telah mendapatkan asuransi dari PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia. Sebelumnya, Andri menyebut hakim hanya mendapatkan asuransi kesehatan BPJS yang harus mengantre saat akan berobat.

"Sekarang di InHealth, sudah diberikan fasilitas asuransi tapi hanya kami yang hakim, anak istri kami nggak ada, ketika saya berobat saya harus ke pulau Jawa," kata Andri saat audiensi di Gedung KY, Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Andri bercerita, saat membawa anaknya ke rumah sakit bersamaan dengan kerabatnya yang merupakan pegawai BUMN. Kata dia, kerabatnya tersebut mendapatkan fasilitas kamar VIP sedangkan, anaknya mendapat fasilitas kelas I.

"Ketika anak saya, saya masukan bersamaan dengan saudara kita BUMN, tepatnya KAI bisa dapat kamar VIP, anak saya di kelas I, tapi dititip ke kelas yang lain, kenapa tidak diberikan total untuk anak istri," ujarnya.

Selain itu, dia juga mengatakan, keberatan dengan sistem reimburse untuk asuransi kesehatan ini. "Hilangkan sistem reimburse, kalau hakimnya nggak ada uangnya, gimana?" tuturnya.

Selain itu, dia juga meminta dispensasi cuti, sebab dia harus membawa anaknya ke rumah sakit setiap sebulan sekali. Dia, kerap izin sakit sebab harus pergi ke pulau Jawa.

"Di beberapa daerah tidak memberikan fasilitas, ketika harus pergi, harus alasan penting, untuk anak saya ke rumah sakit. Apakah saya salah, saya tidak sakit tapi saya katakan sakit," pungkasnya.

Atas hal tersebut, Wakil Ketua KY, Siti Nurjannah, mengatakan pihaknya akan terus mengawal dengan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak.

"Apa komitmen KY, kita kawal, kawal terus, bagaimana mengawalnya, terus koordinasi dengan MA, bagaimana, dengan Kemenkeu, dan lain sebagainya, bisa dengan Kemenkum, karena PP harus ke sana," kata Siti dalam audiensi.

Siti mengatakan, apalagi para hakim baru yang kerap ditempatkan di daerah terpencil. "Apalagi hakim baru, harus ditempatkan di daerah yang sulit dulu," ujarnya.

Siti juga membenarkan, adanya kesulitan untuk mendapatkan akses kesehatan bagi para hakim yang bertugas di daerah. Katanya, dia mengetahui hal tersebut saat berkunjung ke beberapa daerah.

Kata Siti, soal dispensasi cuti terhadap hakim yang bertugas di daerah tertentu dan kesulitan mendapatkan akses kesehatan merupakan ide yang bagus.

"Soal kompensasi cuti, itu ide yang bagus," tuturnya.

Diketahui, SHI melakukan cuti massal sejak 7 hingga 11 Oktober 2024. Dalam masa cuti tersebut SHI melakukan audiensi dengan beberapa lembaga dan kementerian untuk menyampaikan tuntutan peningkatan kesejahteraan hakim.

SHI telah melakukan audiensi dengan Pimpinan Mahkamah Agung, Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), beberapa Kementerian, dan Pimpinan DPR-RI beserta Komisi III. SHI juga telah mendapatkan komitmen dari Presiden Terpilih, Prabowo Subianto, yang berjanji akan meningkatkan kesejahteraan para hakim.

Baca juga artikel terkait HAKIM atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang