tirto.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menunda ratusan agenda sidang selama satu pekan, dari 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024. Hal tersebut imbas dari bentuk aksi mogok kerja hakim terkait tuntutan kenaikan kesejahteraan yang sampai saat ini belum terealisasi.
Juru Bicara PN Bale Bandung, Kusman, menuturkan, penundaan sidang tersebut sebagai aksi dan dukungan terhadap gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).
“Prinsipnya kami selama masa aksi tanggal 7 sampai 11 itu, kami mendukung gerakannya. Jadi salah satu dukungannya kami kosongkan sidang,” ujar Kusman pada wartawan, Selasa (8/10/2024).
Kusman juga mengatakan selama aksi, PN Bale Bandung hanya melakukan sidang-sidang yang mendesak saja, seperti kasus yang mendekati akhir masa tahanan. Sementara itu, ratusan sidang baik pidana maupun perdata yang dijadwalkan terpaksa ditunda.
“Frekuensi jumlah perkara yang kami sidangkan sangat berkurang selama minggu ini. Hanya yang urgen-urgen saja," ujar Kusman.
“Untuk seluruh Pengadilan Negeri Bale Bandung bisa menyentuh ratusan, termasuk perdata dan pidana yang dikombinasikan,” jelas dia menambahkan.
Kusman menegaskan, jadwal sidang yang dikosongkan tidak menganggu pelayanan di PN Bale Bandung yang terus berjalan, termasuk pendaftaran gugatan.
“Pelayanan tetap berjalan, dan insyaallah kita mulai normal lagi minggu depan,” ungkapnya.
Kusman menjelaskan, adanya aksi mogok ini merupakan upaya para hakim menuntut peningkatan fasilitas kesejahteraan yang telah ada dalam peraturan, namun belum terlaksanakan.
Dia menyebut, pekerjaan hakim seharusnya didukung dengan fasilitas dan prasarana seperti perumahan, transportasi, dan tunjangan jabatan.
“Sudah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, tapi ternyata sampai sekarang itu tidak ada realisasinya,” bebernya.
Kusman mengatakan masalah kesejahteraan ini telah menjadi isu lama. Tuntunan tersebut sudah dimulai sejak 2012, tapi belum ada penerapan.
“Permasalahan ini tidak berlangsung dalam hitungan sebentar, sudah cukup lama,” ungkapnya.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Bayu Septianto