tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengkaji permintaan para hakim untuk menaikkan gaji. Dirinya tak langsung menyanggupi permintaan para hakim, dan menyerahkan kepada menterinya untuk ditindaklanjuti dalam kajian lebih dalam.
"Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Menkumham, dan Kemenkeu," kata Jokowi usai menghadiri peresmian pembukaan BNI Investor Daily Summit 2024 di Assembly Hall, Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (8/10/2024).
Saat ini, para menterinya dan sejumlah lembaga yang berkaitan dengan para hakim masih bekerja dalam proses kajian terkait permintaan kenaikan gaji tersebut. Walaupun saat ini sejumlah hakim sudah melakukan aksi cuti bersama dan menemui instansi pemerintahan terkait aspirasi mereka.
"Semuanya baru dihitung dan dikalkulasi," katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mendorong tuntutan dari Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang meminta kenaikan gaji dan tunjangan hakim ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kami mengomunikasikan dengan Kemenkeu terkait hal tersebut, dan di jam yang sama Dirjen Anggaran Kemenkeu hadir pada pertemuan dengan Pengurus IKAHI di gedung MA RI," kata Supratman kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Senin (7/10/2024).
Meski demikian, Supratman mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM hanya bertindak sebagai fasilitator dalam tuntutan dari SHI ini.
"Kemenkumham hanya memfasilitasi tuntutan mereka, dan kami meneruskan kepada Menteri Keuangan," kata Supratman kepada Tirto.
Kemenkumham, kata Supratman, akan menunggu hasil perhitungan dari Kemenkeu atas permintaan kenaikan gaji dan tunjangan ini.
Solidaritas Hakim Indonesia datang ke Kemenkumham untuk bertemu dengan Supratman dan menyampaikan tuntutan terkait perubahan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2012 tentang hak hakim, penggajian, protokoler, dan keamanan hakim.
"Kami bertujuh ketemu langsung dengan Pak Menteri, responsnya positif Pak Menteri seandainya nanti sudah selesai pembahasan mengenai nominal perubahan dari PP 94 Tahun 2012, untuk harmonisasi akan dilakukan cepat," kata Koordinator SHI, Aji Prakoso, kepada wartawan di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang