tirto.id - Aksi cuti bersama yang dilakukan para hakim se-Indonesia telah berlangsung semenjak hari Senin (07/10/2024). Namun, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dipastikan tetap menggelar sidang seperti biasanya sesuai dengan jadwal.
Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, mengonfirmasi bahwa para hakim tidak mengosongkan jadwal persidangan selama tanggal 7–11 Oktober 2024. Meskipun demikian, para hakim tetap mendukung aksi hakim se-Indonesia menuntut perbaikan kesejahteraan.
"Untuk pelaksanaan cuti, kami tidak mengikutinya. Kami tetap bersidang dan menggunakan simbol pita putih di toga," ungkap Astawa dalam keterangannya, Senin (07/10/2024).
Aksi menggenakan pita putih di lengan sisi kiri tersebut merupakan bentuk solidaritas dan dukungan terhadap gerakan para hakim yang digelar secara nasional. Seluruh hakim di PN Denpasar akan mengenakan pita putih hingga 11 Oktober 2024 mendatang dalam tiap persidangan.
Astawa mengungkap bahwa para hakim di PN Denpasar tetap menjalankan sidang karena telah libur selama hari raya Galungan dan Kuningan. Menurutnya, tidak elok apabila sidang kembali ditunda karena gerakan cuti bersama.
"Minggu lalu, ada libur lokal karena hari raya Galungan dan Kuningan sehingga tidak elok apabila menunda sidang lagi. Meskipun saat ini sedang dilakukan aksi, tapi kami tetap melayani persidangan sesuai dengan agenda dan pelaksanaannya sesuai dengan hukum acara," bebernya.
Sidang yang dilaksanakan pekan ini merupakan sidang yang telah dijadwalkan dua pekan sebelumnya, terutama yang waktu penyelesaiannya sudah mendekati tenggat.
"Hanya sebagian sidang saja yang ditunda, seperti perkara yang masih panjang persidangannya," sambung Astawa.
Penggunaan pita putih juga dinilai sesuai dengan imbauan aksi yang menyatakan dapat menggunakan pita putih apabila tidak dapat melakukan cuti atau terpaksa melakukan persidangan. Pita putih tersebut merupakan simbol perlawanan.
Sebagai informasi, para hakim se-Indonesia tengah menggalang gerakan untuk menuntut pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA) dan Perpres Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fadrik Aziz Firdausi