tirto.id - Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji para hakim melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 yang ditandatanganinya dua hari sebelum lengser, yakni 18 Oktober. Dari PP tersebut, tertulis gaji hakim mengalami kenaikan hampir dua kali lipat.
"Gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim," bunyi pasal 3 ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2024.
Dalam PP tersebut juga tertuang bahwa kenaikan gaji hakim akan dilakukan secara berkala dengan syarat telah memenuhi masa kerja golongan. Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan jika dalam penilaian dengan predikat kinerja tahunan paling rendah dinyatakan baik.
"Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 3D dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang," tulis pasal 3 E PP Nomor 44 Tahun 2024.
Tidak hanya itu, dalam PP tersebut dinyatakan bahwa hakim dengan predikat penilaian amat baik dan patut dijadikan teladan akan diberikan gaji istimewa sebagai penghargaan. Hakim juga akan mendapatkan tunjangan keluarga, uang beras setara 10 kg, kemahalan, di mana nilai tunjangan istri/suami senilai 10% dari gaji dan anak 2% dari gaji.
Dirinci dari gaji tiap golongan dalam PP tersebut tertera hakim dengan golongan III mendapatkan gaji pokok paling kecil Rp2.785.700. Sedangkan gaji terbesar di golongan itu senilai Rp5.180.700.
Gaji hakim pada golongan IV akan menerima gaji terkecil Rp3.287.800 dan terbesar Rp6.373.200. Untuk kenaikan tunjangan jabatan pada hakim tingkat pertama, yakni mulai dari Rp11.900.000 sampai Rp37.900.000. Sedangkan hakim tingkat banding mulai dari Rp38.200.000 sampai Rp56.500.000.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang