Menuju konten utama

Putri Candrawathi Tak Ditahan tapi Cuma Dicekal ke Luar Negeri

Polisi mempertimbangkan alasan kesehatan, kemanusiaan & masih memiliki balita untuk tak melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi Tak Ditahan tapi Cuma Dicekal ke Luar Negeri
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (tengah) bersama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) dan Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memberikan keterangan pers usai menerima berkas Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Penembakan Brigadir J kepada di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Ketua Tim Khusus (Timsus) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan permohonan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.

"Tadi malam ibu PC telah dilaksanakan pemeriksaan kemudian ada permintaan dari kuasa hukum untuk tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," kata Agung dalam keterangan persnya di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Agung menyebut pihaknya telah melakukan pencekalan kepada Putri Candrawathi supaya tidak bepergian ke luar negeri.

"Disamping itu penyidik juga telah melaksanakan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi Ibu PC akan kooperatif dan ada wajib lapor," katanya.

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan permohonan Putri Candrawathi untuk tidak ditahan didasarkan pada alasan subyektif dan objektif. Alasan-alasan tersebut saat ini tengah menjadi pertimbangan tim penyidik.

"Permohonan telah diterima melalui pengacaranya, penahanan tersangka sepenuhnya kewenengan penyidik yang menangani suatu kasus. Alasan penahanan subyektif (Pasal 21 ayat (1) KUHAP) dan alasan obyektif (Pasal 21 ayat (4) KUHAP) menjadi dasar pertimbangan penyidik," kata Dedi melalui pesan singkatnya, Kamis (1/9/2022).

Diketahui sebelumnya, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pihaknya mengajukan permohonan kepada Polri untuk tidak melakukan penahanan terhadap Putri atas dasar alasan kemanusiaan.

“Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” tutur Arman di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022).

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto