tirto.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang jadi bagian dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Namun, realisasi pembentukan BPN tersebut baru akan dilakukan jika target-target penerimaan negara tak bisa dicapai dengan struktur yang ada sekarang.
"Yang jelas kita akan optimalkan dulu pendapat dari Bea Cukai maupun (Ditjen) Pajak. Nanti kalau sudah optimal tapi hasilnya belum bagus juga, baru kita pikir untuk bentuk itu," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (22/9/2025).
Purbaya menegaskan hingga saat ini pembentukan BPN juga belum menjadi prioritas pemerintah .Menurutnya, pemerintah masih akan menunggu arahan Presiden dan memaksimalkan kinerja Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelum melangkah ke opsi kelembagaan baru.
“Jadi kelihatannya sampai saat sekarang saya belum memikirkan apakah ada Badan Penerimaan Negara atau belum, apalagi mengingat orang yang ngurusin itu mau pindah sebentar lagi. Jadi belum ya, tapi itu nanti tergantung perintah pimpinan seperti apa dan tergantung hasil diskusi saya dengan Presiden seperti apa,” kata Purbaya.
Ia menambahkan, kelemahan dalam sistem perpajakan dan kepabeanan saat ini masih bisa diperbaiki tanpa harus membentuk lembaga baru. Pemerintah, lanjutnya, ingin melihat sejauh mana peningkatan penerimaan bisa dicapai jika sistem yang ada dijalankan secara optimal.
“Nanti kalau sudah optimal tapi hasilnya belum bagus juga baru kita pikir untuk bentuk itu. Sampai sekarang sih belum saatnya, masih ada kelemahan-kelemahan di sistem baik pajak maupun Bea Cukai yang bisa diperbaiki," jelasnya.
"Jadi dengan desain yang ada saya mau lihat kalau dijalankan dengan optimal berapa kenaikan cukai maupun pajak. Kalau itu masih terlalu rendah, baru kita berpikir ke arah sana. Tapi sampai sekarang rasanya belum,” tandasnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































