tirto.id - Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan mengatakan, jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) aktif yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sebanyak 45.524 berkas, dengan total nilai outstanding sebesar Rp170,23 triliun hingga September 2022.
"Nominal outstanding gros-nya ada Rp 170,23 triliun," ujar Encep dalam agenda Bincang Bareng DJKN, Jumat (16/9/2022).
Dalam kesempatan itu, Encep juga menjelaskan, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN. PP 28/2022 hadir untuk memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara.
"Salah satu materi muatan dalam PP adalah mengatur upaya-upaya pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik kepada debitur," jelasnya.
Misalnya, debitur yang belum menyelesaikan utangnya dibatasi akses keuangannya, tidak boleh mendapatkan kredit/pembiayaan dari lembaga jasa keuangan, pembatasan layanan keimigrasian seperti penerbitan paspor, visa, dan lainnya, juga pembatasan layanan bea cukai dan PNBP.
Selain itu, debitur juga akan dibatasi perolehan surat keterangan fiskal, mengikuti lelang dan pengadaan/mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bahkan hingga pembatasan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta tindakan keperdataan/layanan publik lainnya.
"Pengaturan upaya-upaya tersebut diharapkan dapat menjadi alat pemaksa bagi debitur agar melaksanakan kewajiban pembayaran piutang negara," katanya.
Encep melanjutkan dalam memperkuat pembatasan keperdataan atau penghentian layanan publik, dalam PP ini juga diatur tentang kewajiban bagi kementerian/lembaga/badan/pemerintah daerah untuk memberikan dukungan baik berupa data atau informasi yang diminta PUPN termasuk untuk melakukan pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik.
"Selanjutnya, PUPN akan dapat membangun koordinasi yang kuat dengan berbagai pihak pasca terbitnya PP ini," jelasnya.
Selain itu PP ini juga memuat beberapa materi penting, diantaranya (i) pemberian perlindungan hukum bagi pembeli lelang barang jaminan PUPN, terutama jika masa berlaku sertifikat hak kepemilikan sudah habis, (ii) penguatan tindakan pencegahan ke luar negeri bagi para debitur, (iii) penguatan upaya pengosongan agunan yang terjual lelang dengan bantuan aparat kepolisian, serta (iv) Perlindungan hukum bagi pelaksanaan tugas-tugas PUPN.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang