Menuju konten utama

Pungutan Zakat ke ASN, Korpri: Jangan Cuma PNS Melulu

Korpri meminta pungutan zakat jangan hanya menyasar ASN tapi juga setiap orang yang digaji dari APBN.

Pungutan Zakat ke ASN, Korpri: Jangan Cuma PNS Melulu
Joko Widodo bersama Menpan-RB Asman Abnur, Anies Baswedandan, Zudan Arif Fakrulloh berjalan seusai menghadiri upacara peringatan HUT ke-45 Korps Pegawai Republik Indonesia, di Monas, Rabu (29/11/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) meminta Kementerian Agama (Kemenag) melibatkan mereka dalam rencana pemungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab realisasi dari rencana itu akan berdampak langsung kepada para ASN. “Kalau mau serius, ayo serius. Ajak bicara Korpri. Kami sampaikan masukannya,” kata Ketua Umum Korpri Zudan Arief Fahrullah kepada Tirto, Jumat (16/2).

Zudan mengkritik cara Kemenag mewacanakan pemungutan zakat bagi ASN. Menurut Zudan — sebelum wacana dilontarkan — mestinya Kemenag mengajak bicara Korpri sebagai satu-satunya organisasi ASN. “Jangan selalu jadikan para PNS ini objek. Maunya negara seperti apa ajak bicara langsung, nanti kami berikan masukannya,” ujar Zudan.

Korpri mendukung keinginan pemerintah menjadikan kewajiban membayar zakat sebagai gerakan nasional. Namun gerakan itu jangan hanya menyasar ASN tapi juga setiap orang yang digaji dari APBN. Seperti: anggota polri, anggota DPR, anggota DPRD, anggota DPD, prajurit TNI, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD. “Jadi semua yang digaji dari APBN ayo sekalian [dipungut zakat]. Jangan cuma PNS melulu,” kata Zudan.

Para ASN bebas membayar zakat dimana saja sesuai ketentuan agama. Namun, Zudan mengatakan sekarang sudah banyak para ASN yang berkesadaran membayar zakat di berbagai unit pelayanan zakat (UPZ) yang dikelola Baznas pusat maupun daerah. Para ASN yang ingin membayar zakat secara rutin dari uang gaji cukup mengisi surat pernyataan kesediaan. “Yang tidak bersedia tidak masalah karena itu pilihan. Hanya kalau saya sarankan setor ke Baznas agar pendistribusiannya lebih terarah,” kata Direktur Jendral Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ini.

Kementerian Agama (Kemenag) sedang mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pungutan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji bulanan ASN. Tujuannya agar pemerintah bisa mengoptimalkan pendayagunaan dana zakat. Dalam draf yang tengah dipersiapkan Kemenag akan diatur PNS/ASN yang akan terkena potongan gaji sebesar 2,5% setiap bulannya adalah yang telah mencapai nisab. Untuk golongan I dan II tidak akan kena.

Selain itu, Perpres ini bukanlah berarti zakat mal (harta benda) keseluruhan, melainkan hanya untuk zakat profesi. Sehingga, bila ada ASN/PNS yang berpenghasilan di luar gaji bulanan mereka tetap akan membayar zakat mal mereka secara perorangan sesuai hukum Islam. Dana zakat yang terkumpul dari ASN nantinya akan disalurkan kepada para mustahik (orang yang berhak menerima zakat)dalam bentuk program pemberdayaan maupun bantuan langsung.

Pengelolaan dana zakat ASN/PNS secara lebih rinci akan diserahkan kepada BAZNAS. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menekankan rencana zakat yang akan dihimpun dari 2,5 persen gaji ASN sifatnya bukan kewajiban, tapi sukarela. Sehingga ASN Muslim diberikan keleluasaan untuk menentukan kesediaannya. Setelah kebijakan disahkan, ada sosialisasi dilakukan, maka akan ada akad bagi ASN muslim yang bersedia dan tidak, lanjut Lukman.

Baca juga artikel terkait ZAKAT PNS atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Jay Akbar
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar