Menuju konten utama

Puan Minta Sekolah Jangan Asal Buka demi Bisa Lakukan PTM

Menurut Puan satuan pendidikan baru bisa memulai pembelajaran tatap muka ketika sudah memenuhi daftar periksa dan merasa siap gelar PTM.

Puan Minta Sekolah Jangan Asal Buka demi Bisa Lakukan PTM
Siswa SD Negeri 3 Batubulan mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) dengan menerapkan protokol kesehatan di Gianyar, Bali, Rabu (22/9/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.

tirto.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar sekolah tidak memaksakan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) jika belum memenuhi kriteria untuk melindungi siswa dan lingkungan sekolah dari risiko penularan COVID-19 yang masih mengancam.

"Keselamatan siswa, guru, dan lingkungan sekolah adalah hal yang pertama dan utama. Jadi sekolah yang belum memenuhi syarat jangan mencuri start PTM karena hanya akan membahayakan keselamatan siswa," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/9/2021) dilansir dari Antara.

Puan menilai pedoman dari pemerintah terkait syarat dan ketentuan PTM, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri sudah dibuat dengan sangat matang dengan memperhitungkan segala risikonya.

“Sehingga kalau ada pelanggaran sedikit saja, termasuk sekolah mencuri start, hal tersebut bisa berisiko membahayakan keselamatan siswa dan seluruh isi sekolah. Pemda harus mengawasi ketat agar tidak ada lagi sekolah yang mencuri start PTM," ujarnya.

SKB 4 Menteri itu merupakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 yang berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Puan mengingatkan satuan pendidikan baru bisa memulai PTM ketika sudah memenuhi daftar periksa dan merasa siap.

“PTM di sekolah harus melaksanakan masa transisi atau masa kebiasaan baru setelah mendapat asesmen dari instansi terkait dan dinyatakan siap. Jadi tidak bisa asal membuka sekolah," katanya.

Dia mengatakan sekolah harus mengikuti pedoman dari SKB Empat Menteri meski telah lolos asesmen, mulai dari pembatasan peserta, jam belajar di sekolah, hingga penerapan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan sekolah.

Hal itu, menurut dia, termasuk memperhatikan kondisi kelas, sanitasi, dan pengaturan jarak siswa karena semua harus sesuai ketentuan.

Dia menilai akan lebih baik jika pihak sekolah melakukan tahap-tahap tambahan untuk memastikan keamanan dan keselamatan peserta didik.

Puan meminta sekolah yang telah menggelar PTM namun ditemukan kasus positif COVID-19 dapat menutup sekolah dahulu untuk sementara waktu. Setelah itu menurut dia, pihak sekolah melakukan tes, penelusuran, dan sterilisasi sebelum kembali menerapkan PTM.

“Hal tersebut telah diatur dalam SKB 4 Menteri dan harus diikuti oleh semua penyelenggara pendidikan. Pemda juga agar melakukan random COVID-19 bagi sekolah-sekolah yang telah menggelar PTM sebagai bentuk pengawasan," katanya.

Puan menekankan agar pelaksanaan PTM selalu menerapkan prinsip kehati-hatian, memperhatikan kesehatan, keselamatan siswa, dan insan pendidikan lainnya, termasuk keluarga.

Dia menilai sekolah tidak bisa memaksakan siswa untuk mengikuti PTM apabila tidak mendapat izin wali murid sesuai pedoman dalam SKB Empat Menteri.

Karena itu, menurut dia, pihak sekolah harus tetap memfasilitasi PJJ bagi murid yang tidak diizinkan orang tuanya mengikuti PTM sehingga jangan sampai ada diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi belajar dengan metode daring.

Pemerintah telah mengizinkan kembali digelarnya pembelajaran tatap muka (PTM) untuk daerah yang masuk kategori PPKM Level 1-3. Namun, ternyata ditemukan kasus positif COVID-19 di sejumlah sekolah yang sudah menggelar PTM.

Sebanyak 61 siswa SMPN 3 Mrebet dan 90 siswa SMPN 4 Mrebet di Purbalingga, Jawa Tengah, terkonfirmasi positif COVID-19. Akibatnya Pemerintah Kabupaten Purbalingga menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas guna melakukan evaluasi lebih lanjut mengenai kesiapan protokol kesehatan.

Tak hanya di Purbalingga, pembelajaran tatap muka di sebuah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, harus dihentikan setelah muncul kasus 25 siswa dan tiga guru dinyatakan positif COVID-19.

Kepala MTs Al Muttaqim Rengging Samudi membenarkan bahwa 25 siswa dan tiga guru yang terkonfirmasi positif COVID-19 berawal dari skrining vaksinasi untuk para siswa.

Baca juga artikel terkait PEMBELAJARAN TATAP MUKA 2021

tirto.id - Pendidikan
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto