Menuju konten utama
Gagal Ginjal Akut Misterius

Puan Desak Pemerintah Segera Tetapkan KLB Gagal Ginjal Akut

Menurut Puan, angka kematian yang cukup tinggi itu perlu menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk menetapkan KLB.

Puan Desak Pemerintah Segera Tetapkan KLB Gagal Ginjal Akut
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan paparan pada sesi Midterm Review of the Sendai Framework dalam Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022 di Nusa Dua, Bali, Kamis (26/5/2022). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

tirto.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani meminta pemerintah segera menetapkan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak sebagai kejadian luar biasa (KLB), apabila telah memenuhi kriteria penetapan. Hal ini merespons tingginya angka kematian akibat penyakit tersebut.

“Kasus gagal ginjal akut pada anak sudah cukup mengkhawatirkan. Kalau dari data-data yang ada sudah memenuhi syarat, segera tetapkan penyakit ini sebagai kejadian luar biasa atau KLB,” kata Puan melalui keterangan tertulis, Jumat (21/10/2022).

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia melaporkan bahwa terdapat 99 anak meninggal dunia akibat gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI). Angka kematian tersebut sebanyak 84 persen dari total 206 kasus gangguan ginjal akut misterius yang dilaporkan oleh Kemenkes.

Menurut Puan, angka kematian (case fatality rate) yang cukup tinggi itu perlu menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk menetapkan KLB.

“Ini bagaikan puncak gunung es. Kasus yang diketahui ratusan tapi korbannya bisa jadi jauh lebih banyak. Situasi ini sangat genting dan mengancam keselamatan anak-anak,” ujar dia.

Puan menyebut bahwa status KLB akan berpengaruh pada langkah penanganan dan pengobatan dalam mengatasi gangguan ginjal akut misterius pada anak, termasuk soal pembiayaan dan berbagai kemudahan lainnya. Dengan meningkatnya status menjadi KLB, semua pemangku kebijakan akan memiliki kepedulian dalam penanganan penyakit ini.

“Dengan status KLB, setiap anak yang didiagnosa gagal ginjal akut, baik memiliki BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan maupun tidak, harus ditanggung perawatan kesehatan dan pengobatannya hingga tuntas,” ungkap dia.

Tanpa status KLB, tutur Puan, dikhawatirkan banyak pasien yang kesulitan mengakses fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) lantaran tidak ada bantuan dana. Dia menilai, penetapan status KLB juga terkait dengan kesiapan rumah sakit rujukan bagi anak yang menderita penyakit ini.

“Kita harus memperhatikan bagaimana fasilitas kesehatan daerah tidak sama di setiap wilayah. Bagi daerah yang fasilitas kesehatannya belum memadai, diperlukan penanganan lanjutan ke tempat lain yang dapat menangani penyakit gagal ginjal akut pada anak,” kata Puan.

Dia pun mendorong pemerintah mengalokasikan anggaran khusus untuk menangani kasus ini agar dapat membantu masyarakat ekonomi rendah yang anaknya menderita tanda-tanda gangguan ginjal akut misterius.

“Sementara tren kasus terus bertambah, dan angka kematian dalam tiga periode meningkat. Jadi harus ada kebijakan khusus dari pemerintah dalam mengatasi maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak,” tutur Puan.

Kemudian dia menilai bahwa penetapan penyakit gangguan ginjal akut misterius pada anak sebagai KLB akan memudahkan koordinasi pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, baik itu lintas daerah dan provinsi, maupun secara nasional.

“Segera diselidiki penyebab gagal ginjal anak-anak agar penanganannya terarah. Kepastian dari penyebab penyakit ini penting untuk mengurangi kegelisahan publik,” tegas Puan.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan kepada industri farmasi untuk menarik lima produk obat dengan kandungan etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman dari peredaran. Kelima produk tersebut yakni Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.

Puan pun meminta pengawasan terhadap produksi obat semakin diperketat.

“Apabila ada kelalaian dari pihak produsen obat, harus diusut tuntas sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS GINJAL AKUT MISTERIUS atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri