Menuju konten utama

PT TMS Berkukuh Lanjutkan Penambangan Emas di Sangihe

PT Tambang Mas Sangihe berdalih tidak ada peraturan yang melarang penambangan di Kepulauan Sangihe.

PT TMS Berkukuh Lanjutkan Penambangan Emas di Sangihe
Lokasi tambang kampung Bowone Sangihe. foto/ANTARA

tirto.id - PT Tambang Mas Sangihe (TMS) berkukuh melanjutkan penambangan emas di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. External Affair and CSR Superintendent PT Tambang Mas Sangihe, Bob Priya Husada berdalih tidak ada peraturan yang melarang hal tersebut.

“Dalam undang-undang, soal itu tak pernah disebutkan secara eksplisit tidak boleh ada penambangan,” kata Bob kepada reporter Tirto, Selasa (15/6/2021).

Bob mengklaim berdasarkan studi kelayakan, izin lingkungan dan kajian tata ruang, kegiatan perusahaannya sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2014-2034.

“Dimungkinkan ada kegiatan tambang di wilayah tertentu yang masuk dalam konsesi PT TMS.”

Dalam kesempatan berbeda, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah membantah klaim PT TMS. Merah bilang dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), tertuang pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak secara langsung dilarang menambang.

“(Juga) Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K menyebutkan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dengan banyak jenis pemanfaatan tidak satu pun menyebut diprioritaskan untuk pertambangan. Tata ruang juga bermasalah karena belum mempertimbangkan tata ruang perbatasan negara,” terang Merah.

Luas Kepulauan Sangihe 736,98 kilometer persegi, maka wilayah itu berkategori "pulau kecil". Hal tersebut merujuk pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).

“Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.”

Sedangkan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk sembilan kepentingan, berdasar Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K, yakni: konservasi; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; budi daya laut; pariwisata; usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; pertanian organik; peternakan; dan/atau pertahanan dan keamanan negara. Artinya, Sangihe tidak memenuhi syarat sebagai daerah pertambangan.

Meninggalnya Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong menyingkap persoalan izin tambang emas di daerah itu. Sebab sebelum meninggal di pesawat saat perjalanan dari Bali, Helmud sempat mengirim surat ke Kementerian ESDM meminta agar mempertimbangkan pembatalan izin operasi Kontrak Karya PT TMS.

Baca juga artikel terkait TAMBANG EMAS SANGIHE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Bisnis
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan