Menuju konten utama

PT TDP Jadi Tersangka Kasus Limbah B3 di Kabupaten Bandung

PT TDP jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran pengolahan limbah B3 setelah ditemukan residu hasil produksi tidak ditangani secara benar.

PT TDP Jadi Tersangka Kasus Limbah B3 di Kabupaten Bandung
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara saat memberikan keterangan pers kasus dugaan pelanggaran pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Mapolresta Bandung, Senin (18/5/2026). (Foto: Dok.Polresta Bandung)

tirto.id - Perusahaan pengolahan karet, PT TPD ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan pelanggaran pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung.

Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menuturkan, penindakan itu hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Januari 2026. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, perusahaan ini diketahui tidak memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS) limbah B3 berizin.

“Satreskrim Polresta Bandung bersama Dinas Lingkungan Hidup telah menindak salah satu korporasi perusahaan di wilayah Cicalengka berkaitan dengan pengelolaan limbah B3 yang tidak memiliki TPS sama sekali,” kata Luthfi di Mapolresta Bandung, Senin (18/5/2026).

PT TDP diketahui memproduksi berbagai hasil olahan karet, mulai dari kebutuhan karpet otomotif sampai komponen karet untuk alat penggilingan padi. Limbahnya berupa sisa bahan dasar produksi yakni zat kimia yang disimpan di dalam jeriken.

Limbah yang semestinya dikelola di tempat khusus, ditemukan polisi menumpuk di area terbuka tanpa pengamanan sesuai standar. Jeriken-jeriken berisi zat kimia itu disebut terpapar langsung sinar matahari dan air hujan. Hal ini berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

“Seharusnya dilakukan pengelolaan limbah B3 sebagaimana mestinya dengan memiliki TPS yang sudah berizin. Namun kenyataannya di lapangan ini tergeletak begitu saja,” jelas Luthfi.

Luthfi mengatakan, penyidik telah memeriksa 12 saksi yang terdiri dari 8 saksi umum dan empat ahli lingkungan hidup. Dari pemeriksaan tersebut, polisi mengantongi sedikitnya dua alat bukti sebelum menetapkan PT TDP sebagai tersangka korporasi.

Aparat menjerat perusahaan tersebut dengan Pasal 103 juncto Pasal 59 dan/atau Pasal 104 juncto Pasal 60 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai tiga tahun penjara.

Lebih lanjut, Luthfi menambahkan, keputusan terkait kemungkinan penyegelan atau penghentian operasional perusahaan akan bergantung pada proses peradilan dan kewenangan instansi terkait.

“Nanti dilakukan sidang peradilan pidana terlebih dahulu, untuk ancaman tutup atau tidak mungkin dari dinas yang bisa menjelaskan,” jelasnya.

PT TDP Berpotensi Juga Kena Sanksi Administratif

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bandung, Robby Dewantara Sukardi, menjelaskan, kasus PT TDP merupakan bagian dari operasi pengawasan aktif yang kini dilakukan pemerintah daerah bersama kepolisian terhadap industri-industri penghasil limbah.

Ia mengatakan, penegakan hukum tidak hanya dilakukan melalui jalur pidana, tetapi juga akan diiringi sanksi administratif dari pemerintah daerah.

“Tidak hanya pidananya juga jalan, tapi secara administratif juga kita akan teliti dan lakukan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Robby.

Robby menjelaskan, pola pengawasan DLH dibagi ke dalam dua metode, yakni pengawasan aktif dan pengawasan insidentil. Pengawasan aktif dilakukan melalui inspeksi langsung terhadap kepatuhan industri, sedangkan pengawasan insidentil dilakukan berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat.

"Jadi pengawasan sebetulnya ada dua, yaitu pengawasan aktif dan insidentil ya. Yang kita lakukan sekarang ini termasuk pengawasan aktif. Sedangkan kalau yang insidentil itu nanti terkait dengan pengaduan dari masyarakat dan sebagainya," kata Robby.

Robby menambahkan, DLH kini memberi perhatian khusus terhadap perusahaan berskala besar yang menghasilkan limbah B3 dan air limbah karena dinilai memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan sekitar.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN LINGKUNGAN atau tulisan lainnya dari Akmal Firmansyah

tirto.id - Flash News
Kontributor: Akmal Firmansyah
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Ilham Choirul Anwar